KEADILAN– Partai Gerindra menduga pelaksanaan pemungutan suara dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Halmahera Selatan, daerah pemilihan Maluku Utara, penuh kecurangan dan pelanggaran.
Untuk itu, Gerindra meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang di kabupaten tersebut.
Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024 tersebut, kuasa hukum Gerindra Suhono mengatakan, hasil perolehan suara pemilihan anggota DPR di dapil Maluku Utara, khususnya Kabupaten Halmahera Selatan, keliru.
Sebab, kata Suhono, hasil pemungutan suara yang ditetapkan KPU itu lahir dari proses pemilu yang melanggar konstitusi dan mencederai demokrasi.
Menurutnya, di Dapil Halmahera Selatan tidak dilaksanakan dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Selain pelanggaran pembukaan kotak suara, mengubah hasil perolehan suara partai-partai peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 Provinsi Maluku Utara khususnya Kabupaten Halmahera Selatan penuh dengan pelanggaran dan kecurangan terkait adanya DPTb yang ikut memilih atau mencoblos kertas suara untuk pengisian calon legislatif DPR RI, padahal pemilih tersebut bukan berasal dari Maluku Utara dan tidak memiliki KTP Maluku Utara,” tegas Suhono di Ruang Sidang Panel Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Suhono menjelaskan, terjadi pelanggaran kesalahan input dan kesalahan pencatatan jumlah suara untuk salah satu calon legislatif serta penghitungan suara yang tidak dilakukan secara transparan dan terbuka, serta hilangnya suara pemilih yang telah mencoblos salah satu calon legislatif partai yang terjadi di beberapa TPS.
Dengan demikian, pemohon meminta agar penghitungan suara ulang pada Kecamatan Jailolo sebagaimana diatur Pasal 376 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Adanya pelanggaran tersebut mempengaruhi proses pemilihan anggota legislatif untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara 1,” tuturnya.
Bukan hanya itu, Suhono menyebutkan bahwa pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil 1, Suhono juga mendalilkan adanya sejumlah pelanggaran seperti pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di TPS yang berbeda di Kecamatan Tobelo.
Padahal, pihaknya telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera. Namun tidak diselesaikan hingga hasil pemilu secara nasional sudah ditetapkan. Sehingga menurutnya, pelanggaran tersebut jelas mempengaruhi hasil perolehan Pemohon secara keseluruhan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Maluku Utara untuk pengisian calon anggota DPR RI, Dapil Maluku Utara Dapil I untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, serta Dapil Halmahera Utara I untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
Kemudian, Pemohon juga meminta MK agar memerintahkan KPU melaksanakan suara ulang di seluruh TPS wilayah Kabupaten Halmahera Selatan untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Maluku Utara.
Selain itu, Pemohon meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon sepanjang untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara I. Menurut Pemohon, Partai Gerindra memperoleh 18.816 suara serta Partai Garda Republik Indonesia meraih 6.272 suara.
Selanjutnya, Pemohon meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU di TPS 3 Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara dan TPS 8 Desa Gamsumi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara; atau memerintahkan KPU melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) sepanjang untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara Daerah Pemilihan Maluku Utara 1 di TPS 01 dan TPS 02 di Desa Saria, TPS 01 Desa Bobo, dan TPS 01 di Desa Payo Tengah, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Perkara Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung