KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu tahun 2024 yang dimulai, pada Senin (29/4/2024).
“Prinsipnya KPU telah melakikan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Senin (29/4/2024).
Lanjut Afifuddin, pihaknya menghadapi 285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD berdasarkan e-BRPK yang diterima KPU dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 23 April 2024 lalu.
Jawaban dan alat bukti akan diserahkan kepada MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024.
“Dalam menghadapi PHPU Pileg 2024 ini juga KPU telah memberikan kuasa kepada 8 Kantor Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Presiden Jokowi Resmi Tandatangani UU DKJ, Jakarta Jadi Kota Global