KEADILAN– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif di Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada Daerah Pemilihan Aceh II.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sedangkan Pemohon dalam sidang ini adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam sidang ini, PPP menggugat hasil Pileg DPR RI di Dapil Aceh II. Dalam gugatannya itu, PPP merasa 5.300 suaranya dipindah ke Partai Garuda oleh KPU.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PPP, Bakas Manyata, dalam sidang sengketa PHPU di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Manyata menyebutkan, seharusnya partai berlambang Ka’bah itu memperoleh total suara sebanyak 98.214 di Dapil Aceh II. Dapil Aceh II sendiri meliputi wilayah Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.
“Jadi di Dapil Aceh, perbandingan perolehan PPP versi termohon (KPU), PPP mendapatkan 92.914 suara, sedangkan pemohon (pihaknya) 98.214 suara, artinya ada selisih 5.340 suara,” kata Bakas dalam persidangan.
Dia mengatakan, 5.300 suara itu diambil oleh Partai Garuda. Dia menyebut perolehan suara Partai Garuda di Dapil II Aceh seharusnya 40.” Diambil 5.300 suara oleh Partai Garuda. Harusnya Partai Garuda 40 suara, hanya 40 suara. Tapi ditetapkan oleh KPU 5.340 suara,” ucapnya.
PPP pun meminta MK memerintahkan KPU menetapkan hasil rekapitulasi seperti hasil penghitungan mereka.
Dalam petitumnya, perkara dengan nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 memohon agar majelis hakim konstitusi, menetapkan hasil perolehan suara pemohon dan partai Garuda yang benar untuk Pemilu anggota DPR RI tahun 2024 pada daerah pemilihan Aceh II Provinsi Aceh sebagai berikut:
“PPP perolehan suara yang benar: 98.214 suara. Partai Garuda: 40 suara,” tulis isi petitum PPP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor Darman Tanjung