KEADILAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan jawaban dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 hari kedua di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (28/3/2024).
KPU menilai, gugatan yang dilayangkan pihak capres-cawapres nomor urut 01 dan nomor urut 03 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang disebut menyalahi aturan karena membuat Pilpres 2024 berjalan tidak seimbang adalah sesuatu aneh.
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, seharusnya pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menjadi yang pertama memprotes atau mengajukan keberatan saat proses pencalonan berlangsung.
Tetapi, kenyataannya masing-masing capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 sama sekali tidak mengajukan keberatan kepada Bawaslu, melainkan keberatan itu disampaikan oleh orang lain yang notabene bukan sebagai peserta pemilu.
“Proses pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres,” kata Hifdzil Alim di hadapan Hakim MK.
Oleh sebab itu, lanjut dia, tudingan dari para pemohon kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02 yang disebut tidak memenuhi syarat formil, khususnya bagi Gibran sejatinya sebatas sentimentil belaka terhadap cawapres dari Prabowo Subianto.
Pasalnya, kubu capres-cawapres nomor urut 1 dan nomor urut 3 sudah mempersepsikan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tentu akan mempengaruhi suara di Pilpres 2024 karena Gibran merupakan putra dari sosok seorang Joko Widodo yang notabene masih menjabat sebagai kepala negara Indonesia hingga 20 Oktober 2034 mendatang.
“Andai pemohon mendalilkan paslon capres-cawapres 02 tidak memenuhi syarat formil. Semestinya pemohon melayangkan keberatan atau setidaknya keberatan ketika pelaksanaan pengundian nomor urut sampai pelaksanaan kampanye dengan metode debat,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, agenda sengketa Pilpres 2024 di MK pada Kamis (28/3/2024) yakni mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait. Termohon pada sidang hari ini antara lain KPU dan pihak terkait adalah Prabowo-Gibran. Sedangkan pemohon dalam sidang sengketa Pilpres 2024 adalah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung