KEADILAN– Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ikut berunjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Ia turut memberikan sambutan dan doa bersama dengan massa Forum Guru Besar, Akademisi, Masyarakat Sipil, dan Aktivis 1998.
Mereka menolak revisi UU Pilkada oleh DPR yang akan menganulir keputusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 tentang Ambang Batas Pencalonan di Pilkada serentak 2024.
Menjelang pembacaan doa, Lukman mengatakan, hanya demokrasi yang dijalankan dengan baik dapat menjamin keberadaan Indonesia.
“Menjaga dan memelihara merawat keberagaman kita, hanya demokrasi lah yang dilaksanakan, ditegakkan dengan baik, yang bisa menjamin eksistensi keberadaan bangsa yang tercinta ini. Maka kepada muslim, saya akan memimpin doa dan bagi yang beragama selain Islam bisa menyesuaikan diri sebagaimana niat yang kita tetapkan dalam iman kita,” ucap Lukman, di hadapan massa aksi, Kamis (22/8/2024).
Usai membaca doa, Lukman menegaskan bahwa demokrasi Indonesia harus betul-betul dipelihara dengan baik. Apalagi, Indonesia dikenal sebagai bangsa yang sangat beragam.
“Demokrasi kita jangan disabotase, dibajak, dilemahkan, dan jangan dilumpuhkan. Karena hanya melalui demokrasi lah bangsa yang sangat beragam seperti di Indonesia ini bisa tetap terjaga,” tandasnya.
Menurutnya, jika demokrasi tidak ada, maka sistem hukum rimba akan kembali terulang dan akan merendahkan martabat manusia. Oleh sebab itu, ia meminta kepada semua pihak untuk menjaga demokrasi dan harus mentaati konstitusi.
“Praktik-praktik mayoritarianisme akan muncul dan itu sangat tidak sehat dan itu akan merendahkan manusia seperti kita,” tuturnya.
Ia pun berharap kepada DPR RI yang tengah menggodok revisi UU Pilkada untuk menjalankan kewenangannya dengan baik dan tunduk pada konstitusi.
“Jadi setiap lembaga negara punya kewenangan termasuk presiden dan DPR, tapi pelaksanaan kewenangannya tidak boleh mengingkari konstitusi. Oleh karena itu, kita berharap rasa nurani dalam melaksanakan kekuasaannya itu, karena kekuasaan tanpa rasa itu sangat berbahaya,” paparnya.
Lukman menerangkan bahwa MK adalah satu-satunya institusi negara sebagai penafsir tunggal dari konstitusi. Dengan demikian, putusan MK harus ditaati oleh semua kalangan.
Sebelumnya, Aktivis 98 hingga akademisi itu sempat bertemu dengan pihak MK. Salah satu yang menerima yakni Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri.
Dalam audiensi itu, pihaknya menyampaikan untuk mendukung MK dan mengharapkan agar MK tetap pada pendirian konstitusinya. Sebab menurutnya, hanya MK lah yang mendapat atau menerima kewenangan untuk mengawal konstitusi itu.
“Itulah kenapa yang kita datangi adalah MK sebagai penjaga dan pengawal konstitusi serta demokrasi,” pungkasnya.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa revisi UU Pilkada ke Paripurna DPR hari ini. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Ada sejumlah perubahan Pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR RI sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan. Seperti putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PKPU. Bukan saat penetapan seperti putusan MK dalam putusan tentang gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung