Komisi III Kepada Jaksa Agung: Ada Laporan Kajari Banyuasin Lakukan Pemerasan

KEADILAN – Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan kepada publik soal dugaan pemerasan oleh oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Intel Kejari Banyuasin, Sumatera Selatan (Sulsel).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senayan, Rabu (13/11/2024).

“Ada laporan sedikit untuk Pa Jaksa Agung. Itu di Banyuasin itu ya, katanya ada temuan kejarinya dan intelnya coba melakukan pemerasan dan lain-lain,” tegas Rano.

Hal tersebut kata Rano untuk mengetahui efektivitas pengawasan internal lembaga kejakarta. Sehingga masyarakat paham dan tahu mekanisme bakunya.

“Pak Jaksa Agung ini enggak pandang bulu. Siapapun yang bersalah, ada anggota atau ada oknum Jaksa yang dianggap tidak sesuai aturan maka dipastikan akan mendapatkan putusan atau komitmen yang jelas,” bebernya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan PS, mantan Kepala Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin periode 2017-2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) laboratorium DLH Banyuasin.

Pengungkapan kasus tersebut mendapat atensi publik lantaran diduga ada oknum Jaksa yang meminta sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin. Nominal yang diminta pun terbilang fantastis yakni mencapai Rp1-2 miliar.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Tersangka Tom Lembong Diduga Simpang Siur, Komisi III Minta Penjelasan Jaksa Agung