Komisi III DPR RI Pertimbangkan Legalitas Ganja

KEADILAN – Pro dan kontra terkait legalitas ganja menjadi perdebatan hangat hingga saat ini. Komisi III DPR RI pun melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait legalisasi ganja medis pada Kamis (30/6/2022).

Dalam RDPU itu, Komisi III DPR RI mengundang Santi Warastuti, seorang ibu yang viral karena menyuarakan dirinya butuh ganja medis demi pengobatan putrinya yang menderita cerebral palsy.

Selain itu DPR RI juga mengundang Singgih Tomi Gumilang, salah satu kuasa hukum Santi dkk dalam judicial review UU Narkotika di MK, Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara, Dhira Narayana, serta Ketua Pembina Yayasan Sativa, Musri Musman.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa mengatakan, RDPU tersebut merupakan salah satu jalan menerima masukan untuk menyempurnakan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa narkotika golongan I dilarang untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Salah satunya adalah tanaman ganja.

“Apabila masukan ini telah mendapat hasil kajian atau penelitian secara komprehensif dan mendapat persetujuan bersama, Panja RUU Narkotika DPR RI akan mempertimbangkan mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I atau disesuaikan dengan penggolongannya secara lebih tepat, sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan,” ujar Desmon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Dikatakan Desmon, dalam rapat tersebut disepakati akan dibentuk tiga lembaga yaitu Menteri Kesehatan, BNN, dan Polri untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan tentang ganja agar tidak terlalu liar.

“Kita akan lakukan FGD melibatkan pakar kesehatan, IDI, macam-macam, mana zat yang harus dikeluarkan (dari narkotika golongan 1) dan mana zat yang harus ditambah. Yang nonkimia seperti daun ganja ini harus ada kajian yang lebih moderat dan manfaatnya,” tukasnya.