KEADILAN – Komisi III DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat Komisi III DPR RI, pada Rabu (30/8/2023). Ketua KPK, Firli Bahuri beserta jajarannya terlihat hadir dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Dalam pemaparannya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, pihaknya melakukan pemberantasan korupsi tentulah berpijak kepada UU KPK No. 30 Tahun 2002 yang diubah menjadi No. 19 Tahun 2019.
“UU tersebut kami jabarkan dalam upaya pemberantasan korupsi berupa roadmap (peta jalan) pemberantasan korupsi dari 2020 sampai 2045,” tegas Firli.
Dia menuturkan, peta jalan pemberantasan korupsi tersebut dipecah lagi menjadi perencanaan strategi pemberantasan korupsi yang pada tujuan akhirnya adalah meningkatkan integritas penyelenggara negara dan peran serta masyarakat yang anti korupsi.
Kemudian kata Firli, meningkatnya sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan serta keuangan negara yang transparan, akuntabel dan anti korupsi. Serta meningkatnya penegakkan hukum anti korupsi.
Dia menegaskan, realisasi anggaran KPK pada tahun 2022 mencapai 98,98 persen. Realisasi ini tertinggi sejak KPK berdiri. Sementara Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami peningkatan.
“Pada tahun 2022 terget PNBP KPK sebesar 141,7 miliar. Dan capaiannya sebesar 479,47 miliar. Hal ini meningkat. PNBP pada tahun 2021 sebesar Rp246, 3 miliar,” benernya.
Selanjutnya kata Firli, kinerja KPK juga dinilai dengan angka-angka. Pertama. Indeks prilaku anti korupsi di tahun 2022 pada angka 3,93. Ini meningkat dari tahun 2021 dimana 3,88, tahun 2022 3,84 dan tahun 2019 3,70.
“Tahun 2023 KPK menargetkan index perilaku anti korupsi mencapai 4,09. Inilah yang menjadi terget kerja keras dari semua anak bangsa. Angka IPAK, semakin kita mendekati angka lima berarti semakin dengan korupsi, kalau mendekati angka satu berarti semakin anti korupsi,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus
.








