Komisi III DPR Uji Kelayakan 8 Calon Hakim MK

KEADILAN – Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang pensiun, Januari 2024. Uji kelayakan tersebut digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Hakim Wahiduddin Adams lahir pada 17 Januari 1954. Artinya, Adams akan memasuki usia 70 tahun, pada 17 Januari 2024 mendatang. Hal tersebut merujuk pada Pasal 15 ayat (2) huruf d yakni syarat usia minimal hakim MK yakni 55 tahun. Sedangkan usia maksimal adalah berusia 70 tahun.

“Beliau kan masuk usia pensiun (70 tahun) per Januari 2024 nanti,” ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada Keadilan, Senin (25/9/2023).

Fajar membantah, pergantian Adams diduga karena tersangkut kasus seperti hakim MK lainnya. Pergantian tersebut kata Fajar memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

“Bukan (karena kasus-red). Memang ketentuan UU demikian. Jangka paling lama 6 bulan, MK memberitahukan kepada lembaga yang berwenang mengajukan Hakim Konstitusi bahwa ada Hakim Konstitusi yang akan pensiun, berdasarkan itu lembaga negara dimaksud memproses seleksi calon Hakim Konstitusi,” jelasnya.

Uji kelayakan yang dilaksanakan hingga Selasa, (26/5/2023) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Dia menyebut, pihaknya akan menguji delapan calon hakim MK. Mereka yang menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR tersebut yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

Posting Terkait

Jangan Lewatkan