KEADILAN -Telepon selular milik almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat (Brigadir J) yang sempat dikabarkan hilang, masih misteri.
Dari enam terdakwa obstruction of justice yang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata, Rabu (19/10/2022), keberadaan ponsel Brigadir J tidak disebutkan.
Didakwa Karena Halangi Penyidikan, Brigjen Hendra Tidak Ajukan Eksepsi
Enam terdakwa tersebut masing-masing Mantan Karo Paminal Divisi Humas Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan, mereka diduga menghalangi penyidikan dengan merusak alat bukti berupa laptop dan CCTV.
Menanggapi isi dakwaan tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa memang perkara terkait obstruction of justice itu dimulai sejak kematian Brigadir J.
Karena Tidak Percaya, Sambo Minta AKBP Arif Rachman Menatap Matanya
Sementara, kata Martin, terkait ponsel Brigadir J sendiri belum ada kejelasan.
“Penjelasan dari Bareskrim ataupun dari Direktorat Tindak pidana umum sampai saat ini belum ditemukan,” ujar Martin saat dikonfirmasi keadilan.id, Rabu (19/10/2022).
Menurut dia, seharusnya ada alasan kenapa ponsel tersebut tidak ditemukan, baik itu dihancurkan atau dibuang.
“Hanya ada petunjuk bahwa ponsel ADC (ajudan) ini diganti dengan I Phone 13 Pro Max,” imbuh Martin.
Martin menegaskan, apabila nantinya tidak ada kejelasan terkait ponsel tersebut, maka pihaknya akan membuat laporan baru.
“Kami punya satu surat kuasa lagi untuk melaporkan tindak pencurian. Ini kami sedang menunggu,” pungkasnya.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung













