Karena Tidak Percaya, Sambo Minta AKBP Arif Rachman Menatap Matanya

KEADILAN – Terdakwa Arif Rachman Arifin tidak berani menatap mata Ferdy Sambo. Ia hanya menunduk saat Sambo memintanya untuk percaya dengan skenario tembak-menembak.

Hal tersebut diungkapkan tim jaksa penuntut umum saat sidang dakwaan obstruction of justice (menghalangi penyidikan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Didakwa Karena Halangi Penyidikan, Brigjen Hendra Tidak Ajukan Eksepsi

Jaksa mengatakan, Brigjen Hendra Kurniawan dan Arif Rachman sempat menemui Ferdy Sambo untuk melaporkan kejadian yang ada di CCTV.

Setelah bertemu, keduanya menunjukan adanya perbedaan antara skenario Sambo dan kejadian di CCTV, Sambo langsung meminta kedua anak buahnya untuk percaya.

“Kenapa kamu tidak berani menatap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi pada mbakmu (Putri Candrawathi),” kata jaksa menirukan perkataan Sambo.

Bharada E Tembak Brigadir J Karena Perintah Jenderal

Mendengar itu, Brigjen Hendra kemudian meminta Arif Rachman untuk percaya. Setelah itu, Arif menghubungi Baiquni Wibowo untuk memusnahkan barang bukti.

Dalam sidang ini, Arif Rachman didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 221 ayat 1 ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Selain Hendra dan Arif, anak buah Sambo lainnya yaitu Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Chuck Putranto juga didakwa serupa.

Reporter : Charlie Tobing

Editor : Darman Tanjung