Hakim Yakin Sambo Ikut Menembak Brigadir J

KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut terdakwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal tersebut disimpulkan berdasarkan fakta yang terungkap  di persidangan, baik alat bukti yang dihadirkan, maupun keterangan saksi dan ahli.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Alat bukti yang menjadi dasar kesimpulan majelis hakim tersebut yakni diantaranya senjata jenis Glock 17 milik Ferdy Sambo serta 5 butir peluru yang berada di dalam magasin.

Berdasarkan keterangan saksi diketahui terdakwa Ferdy Sambo membawa senjata api jenis Glock 17 ketika tiba di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 yang diletakkan di pinggang kanan.

Selain itu, majelis hakim juga meyakini terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan berwarna hitam saat beraksi. Sebab, ditemukan boks-boks sarung tangan hitam di rumah terdakwa.

“Penuntut umum di persidangan telah menyita lantai 1. Ditemukan sarung tangan yang sudah terbuka, satu buah box yang sudah terbuka, satu buah box yang belum terbuka yang menunjukkan terdakwa memiliki ketersediaan sarung tangan warna hitam,” ungkapnya.

Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung