KEADILAN – Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan puluhan pegawai di Rutan KPK terus didalami. Hari ini, Jumat (16/3/2024), sebanyak 15 tersangka kasus tersebut dipanggil penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya memanggil para tersangka kasus pungli di Rutan KPK. “Iya, telah dijadwalkan untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka hari ini di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri, Jumat (15/3/2024).
Surat sudah dikirimkan kepada para tersangka agar hadir memenuhi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik. Bahkan informasi yang beredar disebutkan, belasan tersangka kasus pungli itu kemungkinan akan ditahan. Namun Ali Fikri belum mau menyebutkan akan ditahan atau tidaknya para tersangka tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan lebih dari 15 orang tersangka pungli rutan. Salah satunya Hk yang kini bertugas di Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Tersangka Hk diduga sebagai dalang dari praktik pungli kata Dewan Pengawas KPK saat membacakan putusan etik 78 pegawai.
“Hk sudah tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan pekan lalu.
Tersangka Hk juga sudah diperiksa bersama Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan beberapa saksi pada Rabu, (13/3/2024).
Mereka dicecar terkait beberapa hal, diantaranya berkaitan transaksi hingga pembagian uang pungli dari para tahanan.
Para tersangka pungli di Rutan KPK itu terdiri dari jabatan Kepala Rutan hingga pegawai rutan biasa. KPK belum memerinci identitas para tersangka yang terancam akan dijebloskan ke dalam penjara.
Untuk diketahui, kasus pungli Rutan KPK diduga melibatkan 93 pegawai KPK. Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas KPK dengan hasil 78 diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf. Sebanyak 15 lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter: Penerus Bonar
BACA JUGA: Terbukti Korupsi Tukin, 10 Pegawai ESDM Divonis Bervariasi













