KPK Tetapkan Tersangka Pelaku Pungli di Rutan KPK

KEADILAN – Lebih dari 10 orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penetapan 10 tersangka dari 90 orang pegawai KPK yang diduga terlibat pungli itu dilakukan setelah proses investigasi yang kini kasusnya naik ke tahap penyidikan.

“Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/2/2024). Masyarakat diminta untuk bersabar dan pihak KPK berjanji akan memproses hukum terhadap pihak pihak yang terlibat.

Menurut Ali Fikri, KPK kini telah membentuk tim terdiri unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Sekjen dan inspektorat untuk menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas(Dewas) KPK. 

Untuk diketahui, sebelumnya Dewas KPK telah memutuskan ada 90 pegawai KPK bersalah dalam perkara pungli di Rutan KPK. Dewas KPK juga meminta agar pihak kepegawaian KPK untuk menindaklanjutinya guna mendapatkan sanksi disiplin terhadap para pegawai yang terlibat.

Para terduga pelaku pungli di Rutan KPK memasang tarif jika para tersangka tahanan KPK ingin menggunakan handphone di dalam rutan agar menyerahkan sejumlah uang. 

Tarif agar bisa membawa masuk handphone ke rutan dikenakan biaya berkisar Rp 10-20 juta. Selain itu, setiap bulan para tersangka diminta membayar uang tambahan berkisar Rp5 juta.

Uang bulanan dari para tahanan KPK dikumpulkan melalui korping atau tahanan yang ‘dituakan’. Setelah terkumpul selanjutnya diberikan kepada petugas Rutan KPK yang ditunjuk dan disebut sebagai lurah.

Orang dimaksud mempunyai tugas untuk mengambil uang bulanan dari korping atau orang kepercayaan/keluarga dan selanjutnya membagikannya kepada para terperiksa. 

Setiap bulan terkumpul uang sekitar Rp 60-Rp 70 juta diambil oleh para ‘Lurah’ dari korting atau orang kepercayaan secara tunai di sekitar Taman Tangkuban Perahu, Swiss Bell Hotel, belakang Pasar Festival. Ada juga melalui tarikan tunai di ATM dari rekening atas nama Surisma Dewi dan atas nama Auna Yusrin Fathya pada Bank BCA. 

Reporter: Penerus Bonar

BACA JUGA: Timbul Kegaduhan, DPR Minta KPU Segera Evaluasi Sirekap Pemilu 2024