Hasil Audit BPK Jiwasraya Rugikan Negara Rp16,81 Triliun, Ini Janji Jaksa Agung

KEADILANJaksa Agung ST Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI Agung Firman menggelar konferensi pers terkait dugaan perkara korupsi Jiwasraya, Senin (9/3/2020). Berdasarkan perhitungan BPK, diketahui terkait nilai kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut sebesar Rp16,81 Triliun.

Burhanuddin dalam konfrensi pers tersebut mengatakan tersangka kemungkinan akan bertambah lagi. “Siapapun yang akan terlibat disitu saya akan perkarakan. Dan untuk kerugian keuangan negara sampai kapan pun jika tersangka masih ada hartanya bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkracht), kami (Kejaksaan-red) akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset – asetnya itu,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BPK RI, Agung Firman, menyebutkan metode yang kami digunakan pihaknya dalam menghitung total kerugian melalui pendekatan total loss. Dimana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak dan dinilai kerugian negara. “Akibat investasi saham kerugian negara sebesar sebesar Rp 4,65 triliun. Sedangkan akibat investasi reksadana sebesar Rp12,16 Triliun,” jelasnya.

 

Chairul Zein