KEADILAN – Saksi kunci Agustiani Tio Fridelina mengaku dirinya merasa diintimidasi saat diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) itu menjadi saksi dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Tio mengaku, salah seorang penyidik KPK menggebrak meja dan mengancam dirinya untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Rossa Purbo (penyidik KPK). Saya sudah memberikan keterangan yang sebenarnya. Jujur, Yang Mulia saya merasa tertekan dan trauma,” katanya dalam lanjutan persidangan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (070/2/2025).
Tio mengaku ada rasa trauma yang ditinggalkan setelah ia menjalani hukuman di kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
“Saya kooperatif, dan saya sudah menjalani hukuman atas kesalahan saya kemarin. Wajar dong saya merasa terintimidasi, karena tiba-tiba ada surat panggilan terhadap saya sebagai saksi. Ini apa lagi, gitu,” papar Tio di hadapan Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
Tio juga mengaku kaget saat kembali menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK terhadapnya. Sebab, kata Tio, setelah keluar dari penjara ia sudah menata kembali hidup bersama keluarga.
“Anak saya yang SMA, teman-temannya bilang ‘Ibu mu koruptor’. Dan anak saya yang paling kecil harus dibawa ke psikolog. Saya tidak mau menonton tv dan podcast, karena trauma Yang Mulia,” pungkasnya.
Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan tiga saksi kunci.
Mereka adalah Advokat Donny Tri Istiqomah, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan staf pribadi Hasto, Kusnadi.
Hasto menggugat penetapan tersangka dirinya dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDIP yang saat ini menjadi buron, Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.








