Modus Kirim Makanan, 66,9 Kilogram Ganja Disita Polisi

KEADILAN – Sebanyak 66,9 kilogram (kg) narkoba jenis ganja disita dari tiga tersangka yang ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) di tiga lokasi berbeda di Jakarta.

Ketiga tersangka yang semuanya berperan sebagai pengedar berinisial IP, DY dan HP. “Ketiganya berperan sebagai pengedar,” kata Direktur Reserse Narkoba Kombes Hengki, Jumat (15/3/2024).

Menurut Hengki, modus yang digunakan para tersangka untuk melakukan pengiriman dilakukan dengan dua cara. “Pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket makanan. Kedua paket yang dikirim seolah-olah berisi kopi,” ujar Hengki.

Ketiga tersangka, yakni IP, DY dan HP masing-masing ditangkap, pada Selasa (27/2/2024), Rabu (28/2/2024) dan Kamis (7/3/2024) di tiga lokasi, Penjaringan Jakarta Utara, Cikoko Jakarta Selatan dan Kalibata Jakarta Selatan.
 
Menurut Kombes Hengki dari barang bukti yang diamankan berhasil menyelamatkan sebanyak 13.380 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0,5 gram.
 
Hengki menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu lanjut Hengki, pihaknya juga mengungkap praktik produksi narkotika jenis ekstasi berbasis home industry di Apartemen Sentraland, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menangkap tersangka AI alias B yang disebut sebagai produsen pembuat pil terlarang itu.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti ekstasi yang mengandung metamfetamin seberat 416 butir. Hengky menyebut home industry narkoba tersebut dijalankan di kamar apartemen.

Dijelaskan Hengki, pelaku AI alias B menyewa apartemen menggunakan identitas orang lain. Apartemen ini digunakannya sebagai tempat pembuatan narkoba. “Pelaku menggunakan KTP orang lain,” ujarnya.

Selain itu, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menangkap NK selaku kurir narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide). Narkotika jenis LSD ini diduga menyasar pelajar. “”Dengan modus kartun  menyasar pada sekolah, anak-anak remaja yang penggunaannya sangat mudah dan diminati oleh anak remaja dengan modus gambar-gambar kartun dikemas seperti mainan, kayak prangko,” tutur Kombes Hengky.

Hengki pun meminta agar masyarakat ikut membantu dalam mengawasi putra putrinya yang menjadi sasaran. Sebab, kemasan narkotika jenis LSD di Impor dari Jerman
dibuat menarik untuk para remaja.

“Ada 2.500 sisipfor atau LSD ini ada di sebelah kanan. Barang bukti seperti perangko ini yang ada di depan itu dikirim dari Jerman,” ungkap Hengki.

Hengki menjelaskan pengiriman narkotika jenis LSD ini menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi. Dia menyebut LSD termasuk ke dalam jenis narkotika golongan satu.

Hengki juga menerangkan penggunaan narkotika LSD dengan diletakkan di langit-langit mulut maupun di sela bibir. Dia menyebut harga jual dari narkotika jenis LSD mencapai 100 ribu per biji.

Reproter: Penerus Bonar

BACA JUGA: Kasus Pungli di Rutan KPK Berlanjut, 15 Tersangka Dipanggil Penyidik KPK