Polisi Bekuk Seorang Tersangka dan 2 Kg Ganja di Cipinang-Jakarta Timur

KEADILAN – Sebanyak 2 kilogram ganja dan seorang tersangka dibekuk jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kawasan Cipinang Besae Selatan, Jatinegara,Jakarta Timur, Selasa malam (19/05/2026). Tersangka berinisia I berencana mengedarkan barang haram itu di kawasan Jakarta Timur.

Penangkapan I beserta barang bukti dua kilogram ganja tersebut dipimpin Kanit 2 Subdit 3 Kompol Denny Simanjuntak.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Cipinang Besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut hingga polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial I berusia 34 tahun.

Polisi kemudian menggeledah pelaku dan ditemukan empat paket Ganja yang dibalut lakban cokelat dengan total berat bruto mencapai dua kilogram.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kost di kawasan Cipinang Besar Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, satu unit telepon genggam, lakban cokelat, serta tas hitam.

Panit Subdit Sidik Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Mokhammad Fatoni mengatakan, ganja tersebut siap edar.

“Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan satu orang laki laki berinisial I di wilayah Cipinang, Jakarta Timur. Adapun barang bukti yang ditemukan di dalam tas berupa 4 paket ganja siap edar dengan kurang lebih berat 2 kilogram,” katanya.

selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.****

BACA JUGA: Polri Perhatikan Potensi Kriminal, Samapta Sabhara Latih Asesor Penyidik Tipiring

Posting Terkait

Jangan Lewatkan