Kami Tak Mungkin Mafia Tanah

Letjen Marinir (Purn) Nono Sampono, Presiden Direktur Agung Sedayu Grup.

KEADILAN – Terkait hilangnya tanah milik Tonny Permana dan Sumitha Candra di Tangerang dan kemudian ternyata masuk ke dalam lahan proyek Agung Sedayu Grup (ASG), KEADILAN telah melakukan konfirmasi. Mulai konfirmasi secara resmi ke kantor ASG, maupun konfirmasi kepada Presiden Direktur ASG, Letjen Mar (Purn) Nono Sampono.
OBESITY AND PHYSICAL ACTIVITY – Lifenergy – Marketing Training Consulting for Gyms and Fitness Centers npp steroid benefits bodybuilding homepage: the 1st bodybuilding & fitness forum in italy
Nono Sampono sudah dikirimkan konfirmasi secara tertulis terkait masalah tanah Tonny Permana dan Sumitha Candra. Namun Nono Sampono tidak menjawab konfirmasi tertulis tersebut. Ia baru menjawab Senin, 21 Maret 2022.

Namun dalam wawancara tersebut, Nono Sampono tak menjawab semua konfirmasi tertulis yang dikirim KEADILAN. Berikut petikan wawancaranya:

Bagaimana tanggapan Anda soal masuknya tanah milik orang lain atau warga masyarakat ke dalam proyek Agung Sedayu Grup yang diduga akibat praktik mafia tanah?

Kami tidak mungkin mafia tanah. Karena Agung Sedayu Grup merupakan pengembang papan atas yang tidak mungkin lari. Mafia tanah itu hit and run sedangkan kami tidak mungkin menghilang. Kami tidak perlu ramai-ramai, kalau ada masalah tempuh saja jalur hukum. Kami sangat hati-hati jika menyangkut masalah hukum. Kami tidak bisa main-main dengan hukum.

Bisa Anda jelaskan lagi maksud kami tidak perlu ramai-ramai, kalau ada masalah tempuh saja jalur hukum?

Yang pertama begini, kami tidak ingin persoalan ini terlalu dibesar-besarkan ramai-ramai, begitu loh. Kalau ada masalah hukum, tempuh saja jalur hukum. Apalagi kalau sampai di media, ver sinya bisa macam-macam.

Jadi ramai-ramai yang dimaksud bukan berarti banyak ya. Yang kedua, kita jaga betul posisi sebagai pengembang, jangan dikategorikan sebagai mafia atau lain sebagainya. Karena ada pemberitaan seperti itu. Ada kesan begitu. Kita kan tidak bisa ke mana-mana apalagi pengembang sebesar kita ini kan pasti akan kita jaga betul apabila kita salah dalam hal penguasaan lahan dan pembelian lahan. Itu kan masih dalam satu tahap.

Tahap berikutnya, kita harus minta izin kepada pemerintah seperti minta izin mendirikan bangunan (IMB). Kita kan tidak bohongi pemerintah. Yang ketiga, kita kan menjual kepada masyarakat. Jadi seperti itulah pengembang, berbuat salah di depan, urutannya panjang ke belakang. Kita menghindari jangan sampai melanggar hukum.

Gedung Agung Sedayu Group di Jl. Pantai Indah Kapuk No.2, Kamal Muara, Jakarta Utara.
Gedung Agung Sedayu Group di Jl. Pantai Indah Kapuk No.2, Kamal Muara, Jakarta Utara.

Kami mendengar pernyataan Anda bahwa ASG tidak mungkin kami mafia tanah karena ASG pengembang papan atas yang tidak mungkin lari dari kenyataan. Apa maksudnya?

Kita kan harus menguasai atau membeli tanah itu harus benar secara hukum. Yang kedua, waktu mengurus perijinan, kita urus izin kepada pemerintah untuk mendirikan bangunan. Yang ketiga, kita menjual. Coba Anda bayangkan, kalau ketiga hal ini salah di depan, kesalahannya bukan satu kali tetapi tiga kali.

Pengembang beda dengan mafia. Kalau mafia itu ya tembak lari atau hit and run. Apalagi kita sebagai pengembang papan atas. Kan bisa dihitung dengan jari properti pengembang papan atas. Itu saja. Kita tidak bisa ke mana-mana. Kalau kita banyak juga yang tidak jadi (lahan yang tidak jadi dibeli, red) karena tidak sesuai dengan hukum.

Ada informasi yang kami dapatkan, bahwa ada warga yang belum dibayar?

Silahkan saja. Itu mungkin tidak dengan kami. Mungkin dengan yang di bawah. Bisa saja dia mengaku-ngaku, yang orang kita lah atau bagian dari kita lah. Kalau dari kami, bila sudah clear, pasti kami bayar.

Cari contoh gampang saja, ada orang yang kenal sama Anda. Yang ngaku-ngaku kenal Anda juga kan banyak. Itu hal biasa untuk melindungi dirinya. Itu yang sering dipersepsikan ke arah itu dan itu terlalu beresiko, kami punya ribuan hektar kan tidak mungkin karena satu atau dua hektar mengalahkan kepentingan ribuan hektar itu.

Ada hal yang kami tangkap waktu kita bicara tadi, kami sangat hati-hati dengan hukum dan tidak main-main dengan hukum. Apa maksudnya?

Iya karena kalau kami salah di depan kan jadi tiga kali salahnya, kami salah di depan salah di pemerintah dan salah menjual kepada masyarakat.

Kami ulangi lagi, jadi tidak mungkin ASG mafia tanah karna ASG merupakan pengembang papan atas?

Iya kami tidak bisa lari ke mana-mana, tetap ditempat.

Bagaimana dengan kondisi ketika ASG membeli dari pihak lain bukan langsung dari warga sebagai pemilik?

Bisa saja sepanjang clear secara hukum, diharapkan juga Anda (Majalah KEADILAN) dan teman-teman melihat kami secara objektif. Dan bisa dianalogikan apabila kita beli mobil satu bisa kita beli dari perorangan dan bila beli 10 mobil bisa kita beli dari Agen.

Tapi ASG sendiri tidak membentuk agen untuk membeli tanah dari warga?

Tidak, kita tidak begitu.