Prof. Dr. Muhammad Mustofa, M.A, Kriminolog Universitas Indonesia
KEADILAN – “Masuk Mas, cuci tangan dulu ya,” kata Prof. Dr. Muhammad Mustofa, M.A mengingatkan protokol kesehatan, sambil menunjuk westafel di samping gerbang rumahnya. Mustofa tampak duduk santai mengenakan kemeja batik bermotif logo Universitas Indonesia (UI), perguruan tinggi yang membesarkan namanya, ketika ditemui di kediamnnya, di kawasan Cimanggis, Depok, Selasa, 1 Februari 2022 untuk sebuah wawancara tentang mafia tanah. Beliau merupakan salah seorang pakar kriminologi yang dimiliki Indonesia. Pria yang lahir di Temanggung pada 21 Januari 1951 ini mendapatkan gelar Sarjana Kriminologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UI pada tahun 1977.
Ia kemudian sempat menjadi visiting scholar di bidang Sosiologi Hukum Universiteit te Utrecht di Belanda sejak November 1981 sampai Maret 1982.
Di tahun 1988, ia berhasil menyelesaikan kuliah S2 di bidang kriminologi di University of Melbourne dan dilanjutkan dengan Master by Reseach (MA) di bidang dan kampus yang sama pada 1990. Sedangkan gelar Doktor Sosiologi ia dapatkan dari Program Pascasarjana UI pada 1998.
Hasil pemikiran dan tulisannya tersebut sering dijadikan sumber rujukan dalam penulisan artikel, jurnal, dan buku di bidang hukum. Menurut Mustofa, istilah mafia itu diartikan sebagai status sindikat kejahatan yang melakukan bisnis barang dan jasa secara ilegal.
“Kalau mafia tanah, tentunya mafia yang berhubungan dengan jual beli tanah. Ketika menjalankan bisnis ini, mafia tanah, pasti berkolaborasi dengan pejabat korup. Mafia tanah bisa berhubungan dengan pejabat oknum BPN, oknum notaris. Kemudian oknum-oknum di pengadilan, baik panitera maupun hakim. Itu semua yang berhubungan dengan tanah, termasuk pihak kelurahan,” ucap Mustofa memulai wawancara tentang mafia tanah yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo.
Seperti apa modus-mudus mafia tanah, bagaimana mereka menguasai lahan, serta apa saja persoalan terkait mafia tanah, berikut wawancara lengkapnya dengan KEADILAN:
Tadi Anda mengatakan praktik mafia tanah melibatkan oknum dari sejumlah institusi. Bagaimana keterlibatan oknum-oknum tersebut?
Misalnya tanah girik yang dicatat di leter C kelurahan. Itu bisa jadi salah satu pintu masuk untuk mafia tanah. Pokoknya pejabat-pejabat yang berhubungan dengan legalitas dan jual beli tanah itu semuanya ada oknum-oknum yang terlibat. Di kelurahan ada tanah-tanah yang statusnya girik, leter C. Kemudian ada orang-orang yang mendaftarkan di kelurahan, tetapi dasarnya palsu. Karena pastinya ada biaya yang dikeluarkan untuk membuat surat-surat palsu, mungkin di belakangnya ada yang back up.
Kemudian di akta jual belikan melalui notaris yang nakal. Sertifikat asli harus diserahkan kepada notaris untuk di cek di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Di sana bisa saja ditukar dengan yang palsu. Bahkan BPN sendiri juga bisa mengeluarkan sertifikat yang palsu.
Selanjutnya, ketika berperkara di pengadilan. Pengadilannya bisa juga bersekongkol. Bukan bersekongkol dalam arti dia disuap, tetapi diperalat supaya proses hukumnya berpihak pada oknum yang nakal ini.
Mengeluarkan biaya, pasti. Bahkan banyak orang yang sampai bangkrut berhadapan dengan mafia tanah ini. Dia digugat, sudah selesai, digugat lagi. Padahal hukum mengatakan satu perkara tidak boleh diperiksa dua kali, tapi sama pengadilan diperiksa juga. Alasan ini tidak dipedulikan, mau tidak mau harus pakai uang.
Jadi, banyak oknum yang terlibat mafia tanah. Kalau kasusnya menjadi pidana, jaksanya pasti harus terlibat sebagai penuntut umum. Ini bisa juga direkayasa.
Banyak juga kasusnya dibawa ke perdata atau tata usaha negara. Direkayasa, seperti ketika menggugat, pemilik tanahnya tidak diberi tahu. Surat panggilan dikirim bukan ke alamat yang seharusnya. Panitera bisa melakukan hal itu, dan hukum membolehkan. Jadi, kalau orang dipanggil tidak hadir, ya sudah. Diperiksa, diputus dianggap mengakui. Padahal itu direkayasa.
Bagaimana cara kerja mafia tanah?
Mafia tanah itu memang modalnya besar, karena yang diincar adalah tanah-tanah yang besar. Tanah yang rencananya mau dibuat proyek. Dia tahu akan ada proyek pengadaan tanah. Sebelum proyek dilaksanakan, dia beli dulu tanah dengan harga murah. Ketika proyek masuk, dia naikkan harganya.
Walaupun kelihatannya legal, tetapi mafia ini sebenarnya memperoleh informasi dari pejabat yang berwenang yang mengatur peruntukan tanah. Mungkin jalan tol, rumah sakit, atau bandara segala macam. Dia beli sebanyak-banyaknya di sekitar proyek itu. Tentu butuh modal, dan mungkin modalnya tidak satu orang, tetapi sekelompok orang.
Ada beberapa perusahaan properti besar di Indonesia. Sepengetahuan Anda, apakah perusahaan pengembang besar menggunakan cara yang legal atau justru menggunakan mafia tanah untuk memperoleh lahan?
Kalau properti-properti besar itu, dalam memperoleh tanah antara dua-duanya, yang legal dan secara tidak legal menyatu jadi satu. Karena dia butuh tanah yang luas, di daerah yang akan dibangun diadakan perjanjian pengikatan jual beli. Itu biasanya di daerah-daerah penyangga, bukan di daerah utamanya.
Ketika kesepakatan tadi sudah lewat jangka waktunya, pemilik aslinya kemudian menjual. Berdasarkan komitmen tadi, di satu pihak merasa sudah memiliki, di pihak lain ini belum dijual. Lalu dijual lagi ke orang lain, sehingga urusannya menjadi ruwet.
Kalau proyek-proyek besar itu, biasanya sebelum melaksanakan kegiatan, dia sudah ada izin akan mengadakan kegiatan di sana. Belum beli apa-apa, sudah memiliki izin. Dan itu sering dipakai sebagai dalih. ‘Ini loh saya sudah punya izin’, padahal tanahnya masih milik orang lain. Mendapatkan izin itu pasti tidak gratis.
Jadi, masalahnya kompleks, ruwet sekali. Sehingga penanganannya juga harus menyeluruh di semua aspek.
Menurut Anda, apa saja modus perusahaan properti menggunakan mafia untuk memperoleh tanah?
Untuk modusnya macam-macam, karena tujuannya memperoleh keuntungan dari jual beli tanah. Pelakunya sendiri sebenarnya mampu membeli tanah itu. Tetapi pengusaha selalu mencari keuntungan yang setinggi-tingginya dengan pengorbanan sekecil-kecilnya. Itu sudah hukumnya pengusaha.
Apabila dia bisa beli murah, kenapa harus beli mahal. Kalau perlu dengan tekanan dengan macam-macam dalih tadi, izin prinsip mengadakan kegiatan di sana. Izin bahwa boleh mengadakan kegiatan, padahal tanahnya masih milik orang lain. Itu bisa dipakai dalih untuk mengintimidasi orang untuk menjual dengan harga murah.
Dalam beberapa kasus dikatakan mafia tanah menggunakan preman atau ormas untuk memperoleh tanah. Apakah benar begitu?
Mengenai penyewaan preman-preman, ormas-ormas itu biasanya lazim. Tetapi itu tidak terlalu canggih. Yang canggih itu menyewa advokat, perkaranya dibawa ke pengadilan. Dia menang seolah-olah menangnya secara jujur. Itu yang lebih canggih lagi.
Bagaimana cara mafia tanah menggunakan preman untuk memperoleh tanah?
Preman biasanya disewa untuk menjaga tanah. Karena memang tanah yang dijarah preman adalah tanah-tanah yang kurang dijaga. Baik dia lahan sempit atau lahan luas. Kalau lahan luas itu modusnya ada orang menduduki.
Apa lagi modus yang biasa dilakukan mafia tanah?
Jadi, sebenarnya bermacam-macam modus. Bisa juga, misalnya ini tanah pemerintah. Kemudian ada dua pihak yang mengaku memiliki tanah ini. Lalu mereka saling gugat. Sering sekali pengadilan tidak cermat bahwa tanah yang digugat itu bukan milik mereka berdua. Itu kemudian bisa diatur, karena ada juga oknum-oknum pengadilan yang nakal.
Dalam suatu daerah dibangun proyek. Ternyata tanah itu masih sengketa. Apakah pembangunan di tanah sengketa itu menyalahi aturan?
Ya menyalahi aturan. Kalau ternyata itu tanahnya orang lain, bangunan tadi boleh dirobohkan. Karena tidak boleh melakukan transaksi pada tanah yang sedang berkonflik. Apalagi konfliknya sudah dibawa ke pengadilan.
Tanah yang berkonflik tidak boleh di kotak-katik. Status quo, tidak boleh ada orang melakukan kegiatan apapun. Kecuali pemilik yang mengklaim sebagai pemilik utama.
Presiden Joko Widodo menyerukan penegak hukum untuk berantas mafia tanah. Menurut Anda, apakah mafia tanah bisa diberantas?
Dalam negara yang budaya korupsi-nya masih kuat, mafia tanah bisa terjadi dengan cara apa saja. Kalau di negara-negara lain, negaranya melakukan pengaturan yang jelas, transparan. Di Singapura misalnya, itu tidak ada hak milik, adanya hak guna. Dan hak gunanya itu berlaku misalnya 50 tahun. Begitu 50 tahun selesai, tanah kembali ke negara. Negara mau bikin apa terserah.
Di negara kita, tanah bisa sampai hak milik. Padahal hak milik itu status pendaftaran tanah, bukan kepemilikan mutlak. Harusnya aturan-aturan seperti itu diperbaiki, termasuk ketika orang mengurus sertifikat, prosedurnya juga ribet. Banyak orang punya lahan, tapi tidak punya uang. Tidak bisa mengurus, sehingga kekuatan hukum kepemilikannya menjadi lemah, karena biayanya mahal.
Betul, bahwa negara sekarang banyak memberikan sertifikat secara gratis. Tetapi itu yang lahan-lahan kecil. Banyak orang punya warisan tanah luas, tapi dia tidak punya uang tunai. Sedangkan untuk menjual warisan tersebut perlu uang. Dan kalau ingin menjual warisan, dia harus punya bukti perolehan hak atas tanah yang diwarisi.
Presiden berkali-kali menegaskan berantas mafia tanah. Itu sebenarnya bisa dilakukan, sepanjang itu dilakukan langkah-langkah kongkrit. Tidak mengikuti hukum yang baku.
Misalnya, polisi dapat laporan ada dugaan mafia tanah. Jangan pakai hukum yang baku, ‘Oh iya, kamu harus kasih somasi orang yang menduduki. Nanti setelah tiga kali, kemudian baru kami akan turun’.
Begitu ada dugaan mafia tanah, polisi harus segera melakukan penyelidikan, pengusutan, proaktif. Siapa yang kemudian ada di balik semua itu, dia harus ungkap.
Kadang-kadang juga tidak gratis, lapor polisi itu juga ada biayanya. Jadi orang yang tidak punya uang bagaimana? Tidak melapor, akhirnya makin parah.Tidak berdaya.
Banyak cara penegakan hukum yang harus diubah, diperbaiki, diawasi betul pelaksanaannya. Tapi kok enak banget ya, persoalan penderitaan rakyat, ternyata hukum tidak bermanfaat dan tidak memberikan keadilan. Ini tentu jadi persoalan. Sebab, sistem hukumnya tadi, secara keseluruhan budaya korup itu masih kuat di semua lini.
Apa yang harus dilakukan untuk memberantas mafia tanah?
Pertama, buat peraturan-peraturan yang lebih operasional. Misalnya, setiap pemilik tanah wajib menjaga tanahnya. Harus dipagari, sehingga menunjukkan ada batas tanah wilayah kepemilikannya.
Kedua, kemudahan di dalam pengurusan sertifikat tanah. Kemudian selalu ada inspeksi, pengawasan dalam semua transaksi tanah, semuanya harus. Jadi semua lini begitu ada hubungannya dengan tanah, langsung berhati-hati dalam memeriksannya. Jangan langsung diperiksa di pengadilan. Periksa betul perkaranya sudah selesai atau belum? Berjalan menurut aturan yang berlaku atau tidak?
Pemerintah membuat satgas penanggulangan mafia tanah. Harusnya ada di setiap kabupaten kota. Jangan hanya di pusat, karena masalah mafia tanah ada di seluruh wilayah Indonesia.
Saya kasih contoh, saya punya rumah resmi. Ternyata bisa diusir kalau ada yang mengklaim. Padahal saya punya sertifikat kepemilikan yang sah. Sertifikat yang asli dan palsu, kalau lihat fisiknya tidak ada bedanya.
Jadi, kalau jual beli tanah secara resmi, sertifikat diberikan kepada notaris. Notaris yang jujur, pergi ke BPN mengecek. Di sana ada atau tidak tercatat di dalam registrasinya. Karena secara fisik (sertifikat) sama, tetapi belum tentu tercatat di BPN. Bisa saja ada mafia yang memalsukan, justru ini yang diregistrasi. Ini bisa saja terjadi.
Dan apabila sertifikat mafianya yang palsu, tidak terdaftar, mereka bisa membawanya ke pengadilan. Tapi, pengadilan tidak punya kewajiban memeriksa sampai ke akarnya, demikian juga polisi. Ya ini juga salah satu modus mafia tanah.