Ketua Panja Mafia Tanah DPR, Janji Akan Proses Pengaduan Charlie Chandra

KEADILAN – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Charlie Chandra, korban kriminalisasi dugaan mafia tanah., Senin (13/11/2023). Dalam RDP tersebut Charlie didampingi kuasa hukumnya, Fajar Gora dan rekan.
Di hadapan Komisi II DPR, Gora memaparkan kronologis penyerobotan tanah oleh PT Agung Sedayu Grup selaku pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. Ia mengatakan, lahan milik kliennya seluas 8,7 hektar telah diserobot dan dijual senilai Rp20 juta per meter.
“Klien kami namanya Charlie Chandra. Semula papanya adalah pemilik tanah di PIK 2, di Desa Lemo yang sekarang ini menjadi Jalan Sudirman seluas 87.100 M2.
Itu diperoleh sejak tahun 1988 dipergunakan sebagai tambak ikan bandeng sampai 2015,” tegas Gora.
Pengelolaan tambak tersebut, kata Gora, sudah berjalan 30 tahun. Namun tahun 2015, tanah itu diserobot dan diuruk untuk dijadikan tanah komersil.
Menurut Gora, pasca diuruk perwakilan dari PT. Mandiri Bangun Makmur (MBM) menemui orangtua Charlie bertujuan untuk membeli tanah tersebut.
“Pertanyaannya adalah kalau memang itu tanah dia, kenapa dia mesti membeli. Karena harganya tidak sesuai, selesai itu masalah,” papar Gora.
Namun, kata Gora, permasalah berlanjut pada tahun 2021 silam. Pria bernama Ali Hanafi menemui Charlie untuk membeli tanah tersebut. “Tapi karena harganya sama sekali tidak masuk akal maka ditolak,” bebernya.
Sejak saat itulah, kata Gora, upaya kriminalisasi terhadap kliennya dilakukan. Charlie dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan penggelapan. Namun perkara itu kemudian dihentikan Polda Metro Jaya melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan No.S.Tap/87/IV/2023/Ditreskrimum tanggal 28 April 2023 dengan alasan tidak cukup bukti.
Adanya penghentian penyidikan ini terungkap melalui surat yang dikirim Polda Metro Jaya kepada Charlie Chandra/Fajar Gora Nomor B/1176/V/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tanggal 23 Mei 2023.
“Sangkaan penggelapan perbuatannya aneh. Dia pegang sertifikat asli papanya, dibilanglah penggelapan. Tetapi setelah kita menjelaskan kepada penyidik akhirnya di SP3,” tegas Gora.
Belakangan Charlie kembali dilaporkan ke Polda Banten. Laporan tersebut tengah berjalan. Kliennya tak tinggal diam. Dia telah mengirim surat perlindungan hukum kepada instansi eksekutif, salah satunya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
“Kita kirim surat beberapa kali, kita tembuskan juga ke legislatif di sini Komisi II. Nah sama sekali tidak ada respon positif maupun tanggapan dari baik kepolisian maupun ATR/BPN,” tegasnya.
Pemimpin RDP Junimart Girsang pun mempertanyakan alasan dan cara merampas tanah tersebut. Fajar langsung menimpal dan menyebut para pekerja diusir oleh sekelompok preman.
Junimart pun berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui tenaga ahli Sekretaris Komisi II (Setkom II) DPR RI. Namun Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) iru tidak menjelaskan secara detail deadline verifikasi berkas yang diterima dari Charlie.
“Kita enggak punya deadline, tapi kita akan serahkan kepada TA Setkom II. Mereka akan mempelajari tentu dengan dasar bukti bukan fakta. Karena fakta di lapangan, kita mesti ke lapangan. Kalau bicara fakta,” tegasnya.
Berdasarkan bukti dokumen yang dilampirkan, kata Junimart, pihaknya akan memvalidasinya. Setelah itu dibawa ke dalam rapat terbatas Komisi II. “Apakah kita akan menyikapi ini dan memang pure ini masalah pertanahan. Kalau kami main di situ,” jelasnya.
Junimart pun mengaku baru mengetahui adanya sengketa tanah tersebut, karena laporan mafia tanah ke DPR tak sedikit yang masuk.
“Hasil verifikasi dan validasi dari TA Setkom akan lapor ke saya sebagai Ketua Panja Mafia Tanah dan saya akan mengundang beberapa anggota panja melakukan rapat,” pungkas Junimart.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Darman Tanjung
Komentar Terbaru