Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Pengeroyok Ade Armando

KEADILAN- Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando, Abdul Latif.

Menurut JPU, terdakwa Abdul Latif yang tidak didampingi pengacara merupakan hal yang tidak jelas dan di luar materi eksepsi. Untuk itu sidang kasus pengeroyokan Ade Armando dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Abdul Latif yang dibacakan pada Rabu, 13 Juli 2022, dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima,” kata jaksa saat membacakan tanggapannya, Kamis (14/7/2022).

Jaksa meminta, perkara pengeroyokan Ade Armando agar dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jaksa menilai, surat dakwaan telah cermat dan sesuai aturan hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum Abdul Latif, Eggi Sudjana mengatakan, sejak awal penyidikan kliennya tidak pernah didampingi pengacara.

Oleh karena itu, Eggi menilai dakwaan jaksa yang berlandaskan berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul Latif cacat demi hukum.

Atas permintaan Eggi, Hakim pun menunda sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Abdul Latif. Setelah itu, agenda sidang berikutnya hakim akan membacakan putusan sela.