KEADILAN– Kuasa hukum Hendrew Sastra Husnandar (HSH), Benny Wullur menduga adanya praktik mafia tanah dan peradilan dalam perkara sengketa tanah di jalan Menteng Raya 37 yang melibatkan PT Bangun Inti Artha dengan kuasa hukumnya Hotman Paris.
Benny menjelaskan, dugaan praktik mafia tanah dan peradilan ini berawal dari transaksi jual-beli tanah pada 12 Juli 2007 antara HSW yang membeli tanah dari Ikatan Wanita Kristen Indonesia (IWKI) di Jalan Menteng Raya No. 37 dengan Hak Guna Bangunan (HGB) bekas Eigendom Nomor: 19766
Kemudian, pada 12 September 2007 objek tanah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dari penguasaan Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) dan diserahkan kepada IWKI sebagaimana Penetapan No:025/2003.Eks tanggal 7 September 2007 perihal Berita Acara Eksekusi Pengosongan No:025/2003.
“Sayangnya proses eksekusi tersebut tidak berjalan,” kata Benny di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Benny menambahkan, di tengah-tengah proses tidak berjalannya eksekusi tiba-tiba saja muncul PT Wijaya Wisesa Realty yang menyatakan haknya terhadap tanah Menteng 37.
Ia mengatakan, PT Wijaya Wisesa Realty ini telah membeli tanah objek tanah tersebut dari PT Nirwana Harapan Tunggal melalui proses lelang dan membeli tanah tersebut dari PGI.
“Lelang itu sangat janggal karena pemegang saham PT Wijaya Wisesa Realty sebagai pemenang lelang, sebagian besar sama dengan yang ada di PT Nirwana Harapan Tunggal,” ujarnya.
Benny menyebutkan, PT Wijaya Wisesa Realty juga telah mengalihkan tanahnya kepada PT Bangun Inti Artha, di mana pemegang saham dari PT Bangun Inti Artha merupakan sebagian besar pemegang saham di PT Wijaya Wisesa dan PT Nirwana Harapan Tunggal.
“Proses lelang berjalan janggal karena atas tanah tersebut tidak pernah dipasang hak tanggungan, dan terjadinya lelang melalui lelang sukarela dan prosesnya terjadi hanya dalam satu hari,” tuturnya.
Terkait dugaan itu, Benny mengatakan, sulitnya proses eksekusi tanah Menteng 37 yang sudah dimiliki kliennya. Bahkan, kata Benny, perkara perdana yang telah diputuskan di PN Jakarta Pusat secara sepihak telah dibatalkan oleh pihak panitera.
“Klien kami merasa dizalimi tidak adil, karena klien kita sudah dapat surat keterangan hukum yang berkekuatan inkrah, kok bisa dicabut oleh seorang panitera,” kata Benny.
Tidak sampai disitu saja, Benny menuturkan, kliennya juga mendapatkan kriminalisasi dengan laporan pidana di Polda Metro Jaya dari Budiman selaku Direktur PT Wijaya Wisesa serta dari pihak yang sama di Bareskrim Polri.
“Untuk perkara di Polda Metro Jaya sudah dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: B/7729/V/RES.1.9/2020/Direskrimum tertanggal 30 April 2020 karena dinilai tidak cukup bukti. Sementara untuk pengaduan di Mabes Polri masih berlanjut. Menurut kami penetapan Bapak Hendrew menjadi tersangka merupakan bentuk kriminalisasi,” terangnya.
Dengan begitu, ia berharap semua pihak yang terkait dapat menanggapi adanya dugaan yang telah disampaikan dengan serius demi keadilan dan kebenaran.
“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami dan berkomitmen untuk mengungkapkan kebenaran di balik sengketa tanah Menteng 37 ini,” ujarnya.
Sementara, secara terpisah kuasa hukum PT Bangun Inti Artha, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa ia tidak mengenal Benny Wullur. Hotman juga tidak mau menjawab perihal tuduhan Benny yang tidak mengenai masalah pekerjaan mereka.
“Saya enggak kenal dia (Benny Wullur), bagaimana dong?,” pungkas Hotman.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







