Kaesang Diminta Klarifikasi Soal Dugaan Jet Pribadi

KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun soal dugaan gaya hidup mewah Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono yang bepergian ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut.

“Kita melihat kewajiban melaporkan itu pegawai negeri dan penyelenggara negara. Dari laporan itu, tentunya akan dilakukan penelaahan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat atau PLPM masuk kategori atau tidak,” kata Tessa, dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).

“Pasti yang dicek pertama dia (terlapor) statusnya pegawai negeri atau penyelenggara negara. Kalau tidak ada kaitan enggak dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang masih satu lingkup dengan keluarganya,” sambungnya.

Tessa memastikan, pihaknya akan menelaah terkait alat bukti yang dapat mendukung laporannya, sehingga dapat berlanjut ke tahapan berikutnya yakni penyelidikan.

“Prosesnya masih panjang, sehingga butuh kehati-hatian dalam melihat case (kasus-red) ini,” tuturnya.

Di sisi lain, Tessa menyebutkan bahwa Kaesang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi. Sebab, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

“Berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2022 di pasal 16, kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dalam artian luas dan juga penyelenggara negara. Ini tidak mencakup keluarga yang tidak berstatus dua itu yang sudah saya sampaikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah memberikan perintah kepada Direktur Gratifikasi KPK guna menindaklanjuti penggunaan jet pribadi oleh putra bungsu Jokowi itu.

Menurut Alex, pemanggilan klarifikasi untuk menunjukkan semua orang setara di mata hukum termasuk anak Presiden sekalipun. Meski begitu, KPK menitikberatkan pada pendalaman dugaan gratifikasi.

“Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum. Pimpinan sendiri sebenarnya sudah memerintahkan Direktur gratifikasi, tolong dong itu informasi-informasi dari media itu diklarifikasi,” kata Alex, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8).

Nantinya, lanjut Alex, Kaesang wajib memberikan informasi detail soal penggunaan jet pribadi itu. Menurutnya, masyarakat harus tahu apakah jet pribadi itu tergolong penerimaan gratifikasi atau tidak dan siapa pula pihak yang memberikan fasilitas itu.

“Jangan sampai pertanyaan masyarakat itu menggantung, ini apa ini kejadiannya, apakah masuk gratifikasi? siapa yang memberikan fasilitas itu dan sebagainya harus clear,” tutupnya.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung