KPK OTT Bupati Pekalongan Fatia Arafiq

KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. OTT kali ini menyasar Bupati Pekalongan Fatia Arafiq dan sejumlah orang lainnya. Kini KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Pekalongan secara tertutup di Aula Wicaksana Laghawa, Polres Pekalongan Kota, Selasa (3/3/2026).

Ps Kasi Humas Polres Pekalongan Kota, Iptu Purno Utomo, membenarkan penggunaan aula oleh tim KPK.

“Benar, aula kami dipakai untuk pemeriksaan pejabat dari lingkup Kabupaten Pekalongan. Kami hanya menyediakan tempat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihak Polres Pekalongan Kota tidak memiliki kewenangan maupun akses terhadap jalannya pemeriksaan karena sepenuhnya menjadi ranah KPK.

Dalam pemeriksaan yang digelar tertutup, sejumlah pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pekalongan turut dimintai keterangan oleh tim KPK.

Adapun OPD yang disebut-sebut ikut diperiksa antara lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinperindag/Disdagkop UKM), Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinperkim-LH/Disperkim LH), Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Penataan Bangunan (DPUTARU)

Terkait OTT tersebut, tim KPK juga menyegel ruang kerja Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan dengan tanda bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” tertanggal 3-3-2026. Sejumlah ruang dinas lainnya juga ikut disegel.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penangkapan kali ini terkait dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketika ditanya apakah pengadaan tersebut berkaitan dengan sejumlah kantor dinas yang telah disegel KPK, Budi mengatakan hal tersebut masih didalami.

“Terkait dengan pengadaannya ini masih terus didalami karena saat ini sedang berlangsung permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Pekalongan,” ujar Budi.

Setidaknya KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).