Oleh: Dr. Bagus Sudarmanto
Pengantar: Jatuhnya rezim Orde Baru pada Mei 1998 sering dinarasikan sebagai kemenangan masyarakat sipil atas kekuasaan otoriter yang bertumpu pada kekerasan. Namun bila ukurannya adalah keberadaan organisasi berbasis kekerasan jalanan di Jakarta, reformasi justru menghasilkan hasil yang berlawanan dengan ekspektasi umum. Yang terjadi bukan pelemahan, melainkan ledakan jumlah dan penguatan peran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mewarisi (atau meniru) pola konfigurasi politico-kriminal yang telah dibahas pada seri sebelumnya.
Seri ini melacak bagaimana demokratisasi, desentralisasi, dan pemilihan langsung yang menjadi pilar reformasi justru menciptakan permintaan baru terhadap kapasitas mobilisasi dan intimidasi berbasis massa, serta bagaimana ruang yang ditinggalkan oleh runtuhnya struktur korporatis tunggal Orde Baru diisi oleh kompetisi terbuka antar-ormas di tingkat lokal.
Fenomena
Reformasi membuka keran kebebasan berserikat yang selama tiga dekade dikekang oleh kewajiban asas tunggal. Jumlah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di seluruh Indonesia melonjak drastis pada dekade pertama pasca-1998, dan Jakarta menjadi salah satu pusat pertumbuhan tersubur karena kepadatan aktivitas ekonomi informal serta posisinya sebagai panggung politik nasional maupun lokal. Organisasi kepemudaan warisan Orde Baru yang sebelumnya tunduk pada struktur afiliasi tunggal terfragmentasi menjadi cabang-cabang yang jauh lebih otonom, sementara organisasi baru bermunculan dengan basis identitas kedaerahan dan etnik yang lebih eksplisit.
Forum Betawi Rempug, yang dideklarasikan pada 29 Juli 2001 di Pondok Pesantren Ziyadatul Mubtadi’ien, Cakung, Jakarta Timur, dengan basis kuat di kawasan tersebut dan sekitarnya termasuk Klender (Tempo, 2021), serta Forum Komunikasi Anak Betawi yang dideklarasikan pada 18 April 2001 dengan markas di Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, dan basis massa yang menonjol di wilayah Jakarta Timur (Tempo, 2021; Halmi, 2023), adalah dua contoh paling menonjol dari gelombang ormas berbasis kedaerahan. Keduanya memanfaatkan narasi keaslian dan hak historis warga Betawi atas kota untuk membangun basis massa sekaligus legitimasi moral atas klaim teritorial ekonomi, mulai dari pengelolaan parkir, pengamanan proyek konstruksi, hingga penagihan retribusi pasar (Wilson, 2015). Belakangan, organisasi seperti Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yang didirikan oleh seorang mantan preman berpengaruh di kawasan Tanah Abang pada 1 April 2011 (Tirto, 2025), memperluas pola serupa ke wilayah-wilayah baru di luar basis awalnya di Jakarta, menandakan bahwa pola ini bukan sekadar residu masa transisi melainkan mekanisme yang terus mereproduksi diri seiring perubahan konfigurasi politik lokal.
Pemilihan kepala daerah secara langsung sejak pertengahan dekade 2000-an, termasuk beberapa kontestasi pemilihan Gubernur DKI Jakarta yang berlangsung sangat ketat, memperlihatkan pola berulang. Para kandidat dan tim suksesnya membutuhkan kapasitas mobilisasi massa cepat, pengamanan wilayah kampanye, serta jaringan informasi akar rumput yang justru paling efisien disediakan oleh ormas-ormas tersebut, bukan oleh struktur partai formal semata (Wilson, 2015). Pola yang telah terdokumentasikan misalnya dalam peran Forkabi pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2007 (Nurbaiti, 2016).
Analisis Kriminologis
Konsep ‘coercive capital’ yang dikembangkan Wilson (2015) dalam kajiannya tentang preman pasca-Orde Baru di Jakarta memberi kerangka yang tepat untuk memahami logika di balik penguatan ormas ini. Kapital koersif merujuk pada kapasitas suatu kelompok untuk mengerahkan kekerasan atau ancaman kekerasan secara terorganisir sebagai aset yang dapat dipertukarkan dengan sumber daya politik maupun ekonomi. Boleh dibilang ini sebuah bentuk modal yang dalam demokrasi elektoral yang belum matang kelembagaannya, justru menjadi semakin bernilai karena kompetisi politik terbuka meningkatkan permintaan terhadap jasa mobilisasi dan pengamanan informal.
Yang membedakan fase reformasi dari fase Orde Baru bukanlah hilangnya konfigurasi politico-kriminal, melainkan perubahan strukturnya dari monopoli tunggal terpusat menjadi pasar yang lebih plural dan kompetitif. Desentralisasi kekuasaan ke pemerintah daerah, yang semula dirancang untuk mendekatkan akuntabilitas kepada warga, pada praktiknya juga mendesentralisasi peluang rente dan kontrol teritorial, menciptakan banyak simpul kekuasaan lokal yang masing-masing membutuhkan mitra keamanan informalnya sendiri. Kerangka informal tata kelola pemerintahan membantu menjelaskan mengapa negara pasca-reformasi, yang secara formal lebih demokratis dan terbuka, tetap bergantung pada institusi tidak resmi semacam ini untuk mengisi celah kapasitas penegakan aturan yang tidak mampu dipenuhi birokrasi resmi di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Dari sudut pandang political criminology, fenomena ini menantang asumsi teori transisi demokrasi klasik yang memprediksi bahwa demokratisasi akan secara linear mengikis ruang hidup aktor kekerasan non-negara karena meningkatnya akuntabilitas dan supremasi hukum. Yang terjadi di Jakarta pasca-1998 justru sebaliknya, di mana demokrasi elektoral tanpa penguatan kapasitas kelembagaan formal yang memadai menciptakan ruang baru bagi konfigurasi politico-kriminal untuk beradaptasi. Mereka berganti kostum kelembagaan, dan tumbuh lebih tersebar secara geografis maupun politik dibanding pendahulunya.
Pergeseran dari monopoli terpusat ke pluralisme kompetitif ini juga mengubah sifat kekerasan itu sendiri. Jika pada era Orde Baru kekerasan cenderung terkoordinasi secara vertikal untuk kepentingan stabilitas rezim tunggal, pada era reformasi kekerasan lebih sering muncul sebagai instrumen persaingan horizontal antar-ormas yang memperebutkan wilayah ekonomi dan basis dukungan politik yang sama, sehingga bentrokan antar-kelompok menjadi ciri yang jauh lebih menonjol dibanding periode sebelumnya.
Penutup Seri 36
Perjalanan dari Petrus hingga era ormas pasca-reformasi menunjukkan satu benang merah yang konsisten. Negara Indonesia, dalam berbagai rezim politiknya, tidak pernah benar-benar berhasil menghapuskan aktor kekerasan non-negara dari lanskap kekuasaan di Jakarta. Yang berubah hanyalah bentuk konfigurasinya, dari operator lepas yang disingkirkan paksa, menjadi organisasi tunggal yang dikonsolidasikan di bawah korporatisme otoriter, hingga menjadi ekosistem ormas yang plural dan kompetitif di bawah demokrasi elektoral yang terdesentralisasi. Pertanyaan yang tersisa bagi seri-seri berikutnya adalah sejauh mana pola ini terus bertahan di tengah perubahan generasi kepemimpinan ormas dan transformasi ekonomi digital yang mulai menggeser sebagian sumber rente konvensional yang selama ini menopang konfigurasi politico-kriminal di kota ini (Bersambung).
Penulis dosen Kriminologi FISIP UI, anggota Dewan Redaksi keadilan.id, dan pengurus PWI Jaya.
<strong>Glosarium Mini
• Coercive capital — kapasitas suatu kelompok mengerahkan kekerasan atau ancamannya secara terorganisir sebagai aset yang dapat dipertukarkan dengan sumber daya politik atau ekonomi.
• Desentralisasi — pelimpahan kewenangan pemerintahan dari pusat ke daerah, yang di Indonesia mulai diberlakukan luas sejak awal dekade 2000-an.
• Ormas berbasis kedaerahan — organisasi kemasyarakatan yang membangun basis massa dan legitimasi melalui klaim identitas etnik atau kewilayahan tertentu.
BACA JUGA: Rekonfigurasi Negara dan Preman


