KEADILAN– Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah (BJB) Jawa Barat dan Banten Tbk Yuddy Renaldi menjadi tersangka korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yuddy sudah diumumkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex). Dan sebelumnya KPK sudah menjadikan Yuddy tersangka dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB.
Untuk itu, KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan bekas petinggi Bank BJB itu.
“Tentunya akan dilakukan koordinasi agar proses hukum keduanya tetap dapat berjalan dengan baik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Selasa (22/07/2025).
Terkait kasus di KPK, Yuddy bersama empat orang tersangka lainnya. Masing-masing Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan di Kejagung, Yuddy menjadi tersangka bersama dengan tujuh orang lainnya. Yakni Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023 Allan Moran Severino; Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022 Babay Farid Wazadi; Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021 Pramono Sigit.
Lalu, Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023 Benny Riswandi; Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023 Pujiono; Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020 Supriyanto; dan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020 Suldiarta.
Mereka menjadi tersangka dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp1,08 triliun. Semuanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.








