KEADILAN- Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan di awal 2025. Majelis konstitusi memutuskan menghapus angka ambang batas sebagai syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden. Dalam pertimbangan putusannya, MK menilai adanya ambang batas hanya menguntungkan partai politik tertentu.
“Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar atau setidak-tidaknya memberi kentungan bagi partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Saldi menyebut adanya ambang batas membuat masyarakat dibatasi dalam menggunakan hak pilihnya. Hal itu lantaran tidak cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon yang ditawarkan.
“Oleh karena itu, Mahkamah perlu menempatkan dan sekaligus memberikan prioritas pada jaminan pemenuhan hak konstitusional warga negara (pemilih) untuk mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang lebih beragam melalui kontestasi yang fair dan terbuka yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ungkap Saldi.
MK menilai pemenuhan hak politik warga negara untuk memilih lebih penting dibanding untuk menyederhanakan partai politik. MK juga menilai tersedianya cukup banyak alternatif pasangan calon yang beragam dapat dipahami sebagai upaya kedaulatan rakyat.
“Bahwa selanjutnya, dengan terus mempertahankan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dan setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya terdapat dua pasangan calon,” ujar Saldi.
Saldi menambahkan, adanya ambang batas sebagai syarat mengusung pasangan calon akan membuat pemilu hanya diikuti beberapa pasangan. Bahkan, kata dia, ada kemungkinan pilpres ke depan hanya diikuti satu pasangan calon.”Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal,” ujarnya.
“Kecenderungan demikian paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong,” tambah Saldi.
Lebih lanjut, MK menilai aturan nilai ambang moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945. Saldi mengatakan alasan itu menjadi dasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ucap Saldi Isra.














