Hakim Saldi Isra Dilaporkan ke Dewan Etik MK

KEADILAN– Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan oleh advokat Lisan Nusantara pada Kamis (19/10/2023) ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Aduan tersebut, terkait perbedaan pendapat (dissenting opinion) pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden-calon wakil presiden pada Senin lalu.

Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni menyoroti isi dissenting opinion Saldi yang menyinggung hakim lain.

“Saat itu Saldi Isra menyebarkan informasi subyektif menyudutkan hakim konsitusi lain. Kami berharap orang seperti seperti Saldi Isra ini bisa diberhentikan sebagai hakim MK,” kata Fatoni dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).

Fatoni menilai, pernyataan Saldi tendensius dan dianggap bersikap tidak sesuai pedoman kode etik MK terkait prinsip kepantasan dan kesopanan, sehingga layak diperiksa secara etik.

Menurutnya, isi dissenting opinion Saldi banyak memuat aspek non-yuridis alih-alih aspek yuridis yang dianggap menyerang kolega sendiri.

Diketahui, Saldi Isra merupakan salah 1 dari 4 hakim konstitusi yang mengkritik keras MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju pada Pilpres.

Ia mengaku aneh dan bingung dengan sikap Mahkamah yang berbalik arah 180 derajat dalam waktu singkat guna mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru, “pengagum” putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.

Saldi juga menyinggung adanya kepentingan untuk buru-buru memutuskan perkara tersebut walaupun 9 hakim konstitusi belum mencapai kesepakatan bulat.

Dalam dissenting opinion-nya, Saldi juga menyinggung bagaimana Ketua MK yang juga ipar Jokowi, Anwar Usman, mendadak terlibat dalam pengambilan keputusan.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung