KEADILAN – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tampaknya memperkuat bukti kerusakan perekonomian negara akibat impor gula serampangan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Salah satunya dengan meminta keterangan dari pihak Asosiasi Petani Tebu Rakyat.
Petani tebu merupakan korban langsung dari kebijakan impor gula ugal-ugalan pada 2015-2016. Penyidik meminta keterangan HFR selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia periode 2022-2027.
“Pemeriksaan saksi terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Tiga Klaster Melawan Hukum
Sebagaimana diketahui eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus (CS) saat ini ditahan penyidik Jampidsus. Keduanya telah dinyatakan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Kasus korupsi Thomas T Lembong sempat membikin polemik. Terutama di media sosial. Sebagian netizen menganggap keputusannya mengizinkan 8 perusahaan swasta melakukan impor gula bukan korupsi. Padahal Tom Lembong setidaknya telah melakukan tiga klaster pelanggaran hukum fatal dalam keputusannya yang membuat importir berpesta dan petani dimiskinkan.
Dalih para pendukung Lembong selalu latar belakang pembelian Impor Gula Kristal Putih (GKP) untuk pengganti Operasi Pasar yang dilakukan Inkopol dan Inkopad. Tujuannya, agar keputusan Tom Lembong tersebut bisa disimpulkan hanya bersifat administratif dan tak ada kerugian negara.
Nah, berdasarkan penelisikan keadilan.id, ternyata ada tiga klaster Persetujuan Impor secara melawan hukum Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan. Pertama, adanya pemberian impor kepada swasta karena permintaan Inkopol dan Inkopad. Kedua, pemberian Impor kepada swasta melalui penugasan BUMN PPI. Dan ketiga, adanya pemberian Impor kepada swasta secara melawan hukum.
Dari tiga klaster tersebut, menurut informasi yang dihimpun keadilan.id, terdapat sedikitnya empat keadaan yang bisa dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum. Salah satunya, cukup fatal karena hal itu bisa membuktikan adanya ‘mens rea’ atau niat jahat.
Pertama, tujuan penugasan impor gula tak tercapai karena harga tinggi. Hal ini disebabkan GKP hasil Impor yang seharusnya dilakukan operasi pasar oleh PPI tidak jadi dilakukan. Namun diberikan kepada distributor yang terafiliasi dengan produsen impor. Akibatnya, pemerintah tak bisa mengontrol harga gula dan menyebabkan harga penjualan mencapai Rp16.000/kg, melebihi harga eceran tertinggi pasar sebesar Rp12.500/kg.
Kegagalan ini tentu membuat konsumen dirugikan karena tetap mengeluarkan dana lebih besar untuk mendapatan gula pasir. Padahal kondisi ekonomi masyarakat sedang terhimpit. Belum lagi efek domino kenaikkan harga gula yang pasti memicu naiknya harga komoditi lain yang faktor produksinya terkait langsung atau tidak langsung dengan komoditi gula.
Tindakan ini sama saja dengan menyabotase program pemerintah untuk menstabilkan harga gula sekaligus menyabotase pemerintah menghentikan gejolak sosial yang terjadi karena kenaikkan harga gula. Sementara importir enak saja menikmati keuntungan berlipat dari kegagalan operasi pasar dan kepanikan masyarakat atas naiknya harga kebutuhan pokok.
Kedua, pemberian kuota impor dalam negeri melebihi kebutuhan dalam negeri dan tanpa Rakortas serta rekomendasi Menteri Perindustrian. Dampak keputusan serampangan Tom Lembong membuat petani tertekan dengan harga beli tebu yang murah, padahal di pasar harga GKP tetap tinggi.
Situasi ini membuat petani tebu seperti pepatah, ayam mati kelaparan di lumbung padi. Bayangkan, harga eceran gula sangat tinggi, namun petani tebu justru dimiskinkan. Sementara pengusaha yang melakukan impor dan oknum pejabat menikmati keuntungan dengan tingginya harga gula di pasar.
“Bayangkan, pengusaha-pengusaha impor sambil makan mewah di luar negeri, angkat telepon untuk dapat kuota impor, kemudian kekayaannya yang sudah berlimpah, makin bertambah berlimpah ruah. Sementara, petani tebu dimiskinkan, anak-anak mereka terpaksa putus sekolah bahkan bayi yang baru lahir terkena stunting. Dimana rasa keadilan?” cerita sumber keadilan.id.
Ketiga, impor Gula Kristal Putih merupakan barang larangan terbatas yang hanya diperbolehkan dilakukan oleh BUMN. Namun Tom Lembong diduga memberikan kepada swasta secara melawan hukum. Ada dugaan, nama koperasi-koperasi personel Polri dan TNI hanya dipakai. Padahal penikmat terbesar adalah pengusaha yang melakukan impor, penikmat terkecil adalah oknum-oknum. Sementara personil Polri dan TNI tetap saja masih ada yang susah, terutama di level bawah.
Keempat, Tom Lembong terbukti secara sadar membuat keputusan. Walau sudah diingatkan oleh Kasubdit, Direktur dan Dirjen Kementerian Perdagangan bahwa pemberian Impor GKP tidak bisa diberikan kepada Produsen Swasta. Namun Tom Lembong bersikeras dan tetap memberikan persetujuan impor kepada delapan perusahaan swasta tersebut. Bahkan ia menandatanganinya langsung. Peristiwa ini sebenarnya di luar kebiasaan dan sangat spesial. Selama ini persetujuan impor diteken dirjen, tapi untuk delapan perusahaan swasta ini, Menteri Perdagangan langsung yang meneken.
Perlakuan khusus atau niat kuat Tom Lembong untuk mengizinkan delapan perusahaan swasta melakukan impor tentu menimbulkan pertanyaan. Keuntungan apa yang diperoleh Tom Lembong untuk nekad membuat keputusan melanggar hukum yang merugikan negara dan merusak perekonomian jutaan petani tebu tapi menguntungkan delapan importir?
BACA JUGA: Penuhi Harapan Publik, Kejagung Tersangkakan Lima Korporasi Perkara Korupsi Timah








