Jampidsus Split Perkara Zarof Ricar dan Suap Hakim PN Surabaya

Panitera, Sekuriti, dan Pengacara Diperiksa

KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tampaknya mensplit perkara mafia peradilan. Perkara suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan perkara makelar kasus satu triliun Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kamis (07/11/2024), penyidik mencecar 4 saksi untuk perkara suap tiga hakim PN Surabaya.

Perkara suap tiga hakim PN Surabaya

Adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Empat saksi yang diperiksa terdiri dari pihak PN Surabaya dan 2 pengacara Ronald Tanur.

Keempatnya adalah SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya.
SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Sekuriti) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemudian KW selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant. Lalu SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.

Keempat orang saksi tersebut diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian perkara atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW. Tiga tersangka pertama adalah hakim yang membebaskan Ronald Tanur. LR adalah Lisa Rahmat pengacara Ronald Tanur. Sedangkan MW adalah ibu Ronald Tanur.

Sementara Zarof Ricar yang ditangkap jaksa dengan uang tunai hampir Rp1 triliun sepertinya diberkas terpisah. Zarof Ricar diduga maklear kasus yang mengatur putusan Mahkamah Agung sejak 2012 silam dengan menyuap para hakim agung.

BACA JUGA: Kejagung Tangkap Hakim Aktif, Gayus Lumbuun: Ini Sinyal Reformasi Peradilan

BACA JUGA: Wah, Ketua MA Kunker Bareng Makelar Kasus Zarof Ricar

BACA JUGA: Alamak, ZR Kumpulkan Uang Tunai Lebih Satu Triliun Rupiah dari Mengurus Kasus