KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu menangkap hakim aktig dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini harus menjadi sinyal perlunya reformasi peradilan. Demikian dikatakan mantan Hakim Agung Prof Dr Gayus Lumbuun.
Hal itu ia ungkapkan dalam podcash dengan Keadilan TV terkait penangkapan bekas pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang disebut sebagai makelar kasus (markus) satu triliun karena di kediamannya disita jaksa uang tunai sekitar Rp1 triliun hasil mengurus perkara di Mahkamah Agung. Zarof ditangkap jaksa senagai pengembangan penangkapan tiga hakim PN Surabaya Erintua Damanik dkk yang memerima suap untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan berencana.
“Ini memang menjadi satu momentum untuk membenahi peradilan itu, yang bagus dipertahankan dan yang buruk harus diganti,” ucap Gayus dikutip dalam wawancara Podcast Keadilan TV, Kamis (31/10/2024).
Gayus menjelaskan, peradilan Indonesia mencakup 370 Pengadilan Negeri serta 30 Pengadilan Tinggi di Indonesia. Evaluasi ini, kata Gayus, penting untuk mengatasi praktik transaksional yang sering mencemari dunia peradilan.
Gayus mengaku, sudah beberapa kali mengajukan usulan kepada pemerintah untuk membentuk Badan Eksaminasi Nasional yang berfungsi mengulas dan menilai keputusan atau vonis hakim, terutama yang dinilai janggal oleh masyarakat.
“Saya sudah menyampaikan kepada pemerintah sejak 2014 bahwa diperlukan pembenahan menyeluruh. Kemudian, pada 2016 saya bertemu Presiden Jokowi (terkait) vonis hakim yang dinilai janggal oleh masyarakat itu dieksaminasi,” terangnya.
Gayus juga menyarankan, agar jabatan hakim tidak lagi permanen demi menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, presiden memiliki kewenangan untuk mengevaluasi lembaga peradilan.
“Saya menyarankan kepada presiden untuk mencampuri tetapi bukan mencampuri kemandirian hakim, melainkan peradilannya atau lembaganya yang merupakan hak presiden,” tuturnya.
“Kini adalah saatnya bagi presiden yang baru untuk mengambil langkah nyata dalam mereformasi sistem peradilan kita,” tambah Gayus, sambil menekankan pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan demi kepercayaan publik.
Gayus mengakui, kasus transaksional ini sudah terjadi sekian lama dan seringkali dibiarkan. Oleh karena itu, Gayus menyebutkan penangkapan ini merupakan sinyal positif bagi pemerintah dan langkah maju dalam memperbaiki wajah peradilan.
Menurutnya, penangkapan hakim aktif oleh kejaksaan ini, menjadi peringatan bagi semua pihak di dunia peradilan bahwa integritas adalah harga mati dalam menjalankan tugas negara.
Ia juga memberikan apresiasi atas tindakan berani kejaksaan dalam menangkap tiga hakim aktif di PN Surabaya, sebuah langkah yang jarang terjadi dalam dunia penegakan hukum di Indonesia.
“Penangkapan hakim aktif ini luar biasa. Langkah seperti ini biasanya berada di bawah wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kejaksaan telah menunjukkan keberanian yang patut diapresiasi,” pungkasnya.
BACA JUGA: Skandal Markus ZR, Ketika Kotak Pandora Sudah Terbuka







