KEADILAN – Bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR yang ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) berperan sebagai makelar kasus. Ia diduga tak hanya mengurus perkara Ronald Tanur. sehingga berhasil mengumpulkan pendapatan Rp1 triliun.
Sumber keadilan menyebut, saking banyaknya kasus yang dimakelarinya, ZR sampai lupa perkara apa saja yang diurusnya. “Ada pidana dan ada perdata,” tutur sumber keadilan.id, di JakartaJumat (25/10/2024).
Nama ZR terungkap dari pengembangan penangkapan tiga oknum hakim PN Surabaya dan pengacara Ronal Tanur berinisial LR. ZR digunakan ‘jasa’ untuk melobi hakim.
Pertanyaanya, apakah ZR juga digunakan jasanya untuk melobi hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi Ronald Tanur. Indikasinya ada karena dari barang bukti uang tunai yang disita jaksa di kediaman LR ditemukan bungkusan uang tunai dengan tulisan ‘Kasasi’.
Sumber keadilan.id menyebutkan bahwa perkara ZR akan membuka banyak praktik suap dalam putusan peradilan. Kejaksaan dipastikan harus bekerja keras mengungkap satu persatu perkara suap yang diurus ZR.
Sebagaimana diberitakan keadilan.id sebelumnya, Jampidsus Febrie Ardiansyah membenarkan adanya penangkapan mantan pejabat MA di Bali oleh anak buahnya. Belakangan pihak MA mengakui bahwa ZR sudah tiga tahun pensiun dengan jabatan terakhir kepala badan.
BACA JUGA: Edan, Eks Pejabat MA Ditangkap Jampidsus, Uang Tunai Rp1 Triliun Disita
BACA JUGA: Jaksa OTT Tiga Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuhan, Segini Uang Tunai Ditemukan







