KEADILAN– Sebanyak 15 mantan pegawai Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan senilai total Rp6.387.150.000 atau Rp6,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa belasan terdakwa menyalahgunakan wewenang untuk memaksa para tahanan memberikan uang.
“Para terdakwa selaku petugas rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan,” kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Para terdakwa itu adalah mantan Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi, Pegawai Negeri yang Ditugaskan (PNYD) sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Hengki, PNYD sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi.
Kemudian, PNYD sebagai Petugas Pengamanan Sopian Hadi, PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021 Ristanta, PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Ari Rahman Hakim, PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK Agung Nugroho, PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022 Eri Angga Permana.
Selanjutnya, tujuh mantan Petugas Cabang Rutan KPK yakni Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Sementara, para tahanan rutan KPK yang diduga memberi suap antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas’ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.
Jaksa menjelaskan, para terdakwa telah menggunakan kode khusus saat melakukan pungli kepada sejumlah tahanannya. Kode itu dengan istilah ‘lurah’ untuk petugas yang berperan sebagai koordinator guna mengakomodir pengumpulan uang setiap bulan dari narapidana di Rutan Cabang KPK yang kemudian disebut sebagai ‘korting’.
Penggunaan kode itu disepakati para petugas Rutan KPK usai terjadi pertemuan antara Deden Rochendi, Hengki, dan Sopian Hadi serta para terdakwa lainnya pada Mei 2019 di sebuah kafe di wilayah Jakarta Selatan.
“Koordinator disebut dengan ‘lurah’ yang bertugas mengkoordinir permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan yang ditunjuk yang disebut dengan ‘korting’,” ucap Jaksa di ruang sidang.
Pada pertemuan itu, Deden dan Hengki sepakat menunjuk Muhammad Ridwan sebagai ‘lurah’ di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Sedangkan Mahdi Aris ditunjuk sebagai ‘lurah’ di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, sementara Suharlan dan Ramadhan Ubaidilah di Rutan KPK Cabang Gedung CI.
“Masing-masing cabang Rutan KPK sekitar Rp80 juta setiap bulannya atau Rp 5 hingga Rp20 juta setiap tahanan,” tuturnya.
Setelah uang itu terkumpul, Jaksa pun membeberkan bahwa para terdakwa membagi-bagikan uang pungli itu ke sejumlah petugas Rutan KPK. Uang itu dibagikan berdasarkan pangkat atau kedudukan dan tugas yang diberikan kepada para petugas rutan tersebut.
“Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta s/d Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu sampai dengan Rp1,5 juta/bulan,” jelasnya.
JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, 4 dan Pasal 7 huruf i UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







