4 Saksi Dicecar Perkuat Bukti Korupsi Prasetyo Boeditjahyono

KEADILAN – Penyidik Jaksa Agung Mida Pidana Khusus (Jampidsus) menggeber perkara korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahyono. Kamis (07/11/2024), penyidik memeriksa 4 saksi untuk memperkuat pembuktian perkara korupsi mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungam tersebut.

Perkara tersebut adalah perkembangan penyidikan perkara korupsi Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. Sebagian pelaku sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Prasetyo baru ditangkap jaksa beberapa waktu lalu setelah diburu beberapa instansi dalam berbagai kasus korupsi.

Empat saksi yang diperiksa adalah SW selaku Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Perhubungan.
SS selaku Kasubdit Kelaikan Saran Wilayah I Direktorat Jenderal Perkeretaapian Medan pada Kementerian Perhubungan.

Kemudian AH selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan. Dan,
MC selaku PPK Kegiatan Perencanaan DED – BL Pekerjaan DED Jembatan, Depo, Persinyalan Telekomunikasi.

Sudah Dituntut

Sebelumnya sebagaimana diberitakan keadilan.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung sudah menuntut mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik, 8 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan jaksa terbukti korupsi bersama tiga terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 triliun dan
dituntut dengan besaran hukuman berbeda.

“Menyatakan Terdakwa Nur Setiawan Sidik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Angka kerugian negara diperoleh dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023. “Berdasarkan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI),” sambung JPU.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Nur untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dikurangi aset barang bukti yang telah disita penyidik subsider 4 tahun pidana badan.

Selain Nur, jaksa juga menuntut tiga terdakwa lain. Yaitu Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan dituntut dengan 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Arista juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp12.336.333.484 atau Rp12,3 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Kemudian, jaksa juga menuntut beneficial owner atau pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Freddy juga dituntut membayar uang pengganti Rp64.297.134.494 (Rp64,2 miliar) subsider 3,5 tahun pidana badan.

Selain itu, eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Amanna Gappa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Gappa juga dituntut membayar uang pengganti Rp dan uang pengganti Rp12.336.333.484 (Rp12,3 miliar) dikurangi aset yang disita sebagai barang bukti. Jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti itu tidak diganti hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Jaksa Tuntut Kepala Balai Perkeretaapian Medan 8 Tahun Penjara