Jaksa Sita Eksekusi 96,74 Hektar Tanah Benny Tjokro di Tangerang

KEADILAN – Jaksa telah melakukan sita eksekusi 96,74 hektar tanah Benny Tjokrosaputro di Tangerang. Eksekusi itu pelaksanaan vonis perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pada Kamis 29 September 2022, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan sita eksekusi,” demikian pernyataan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, kepada keadilan.id, Jumat (30/09/2022).

BACA JUGA:Korupsi Tanah, Jaksa Cecar Komisaris Adhi Persada

Tim Eksekutor tak bekerja sendirian. Tetapi didampingi dua tim dari Kejaksaan Agung
Yaitu, Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dan Tim Pusat Pemulihan Aset.

Disebutkan, sita eksekusi meliputi 100 bidang tanah. Bidang tanah itu tersebar di sejumlah tempat. Ini rinciannya:

74 (tujuh puluh empat) bidang seluas 24,32 HA yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji.

Sebelas bidang seluas 51,82 HA yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo.

Dua belas bidang seluas 2,8 HA yang berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

Ttiga bidang seluas 17,8 HA yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru.

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022 tanggal 22 September 2022. Surat itu berisi tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Sekedar diketahui, Benny Tjokrosaputro telah dihukum pidana seumur hidup dan mengganti kerugian negara Rp6,0785 triliun. Untuk mengembalika kerugian negara, Tim Eksekutor segera mengirimkan 100 bidang tanah tersebut ke Pusat Pemulihan Aset untuk dilelang.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

Posting Terkait

Jangan Lewatkan