Isu Aliran Uang Rp1 Miliar dalam Perkara Edy Chou, Kejati Kalbar Buka Suara

KEADILAN — Isu dugaan aliran uang Rp1 miliar dalam penanganan perkara Edy Mulyadi alias Edy Chou yang beredar di media online dan media sosial mendapat tanggapan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kejaksaan menyatakan belum menerima laporan terkait dugaan tersebut.

Isu itu mencuat dalam pemberitaan yang mengaitkan penanganan perkara Edy Mulyadi dengan dugaan pengaturan perkara agar terdakwa memperoleh hukuman ringan. Dalam narasi yang beredar, bahkan disebut adanya dugaan uang hingga Rp1 miliar yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Namun, dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kemudian memberikan klarifikasi mengenai proses penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Mempawah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara Edy Mulyadi alias Edy Chou telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.

Salah satu fakta penting yang disampaikan Kejaksaan adalah telah dibacakannya tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri Mempawah, pada Selasa, (01/09/2026).

Berdasarkan laporan resmi Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tertanggal 1 September 2026, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan agar Edy Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Tuntutan tersebut, menurut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Kejaksaan juga menegaskan bahwa tuntutan pidana bukanlah putusan pengadilan. Tuntutan merupakan sikap hukum Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, sedangkan kewenangan untuk menjatuhkan putusan sepenuhnya berada pada majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Tuntutan pidana terhadap terdakwa telah dibacakan secara terbuka dalam persidangan pada 1 September 2026. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada rekayasa maupun pengaturan perkara dalam proses penanganan perkara ini,” kata Wayan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

Menurut Kejaksaan, penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara profesional. Karena itu, setiap tindakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan atas tekanan, kepentingan maupun pengaturan untuk meringankan atau memberatkan pihak tertentu.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga menyatakan menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, pemberitaan mengenai proses hukum diharapkan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah serta verifikasi terhadap fakta persidangan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Kejaksaan mengajak masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui proses persidangan resmi di Pengadilan Negeri Mempawah dan tidak mudah mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan tidak terdapat rekayasa dalam proses penanganan perkara tersebut dan seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan berdasarkan hukum serta fakta yang diperoleh dalam proses persidangan.

Untuk memastikan perkembangan isu dugaan aliran uang Rp1 miliar tersebut, keadilan.id kembali melakukan konfirmasi langsung kepada Wayan, Senin (07/09/2026).

Dalam konfirmasi via perpesanan whatsapp, Wayan menegaksan belum ada laproan yang diterima pihaknya mengenai hal itu. “Tidak ada laporan,” katanya.

Wayan menambahkan, jika ada pihak yang memiliki infoemasi dan fakta terkait isu aliran uang itu, dipersilakan melapor.

“Kalau memang benar (ada aliran uang,red), laporkan saja,” ujar I Wayan.

Ia juga kembali menegaskan bahwa tuntutan tiga tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada fakta yang menjadi dasar dalam persidangan. “Putusan kita berdasarkan fakta,” katanya.

Dalam konteks perkara ini, pernyataan tersebut penting ditempatkan secara proporsional. Dugaan adanya uang Rp1 miliar sebagaimana beredar di media online dan media sosial merupakan sebuah tudingan yang sampai saat ini belum terverifikasi dan, berdasarkan konfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, tidak terdapat laporan yang diterima Kejaksaan mengenai dugaan tersebut.

Sementara tuntutan tiga tahun penjara terhadap Edy Mulyadi merupakan fakta persidangan yang telah dibacakan secara terbuka oleh Jaksa Penuntut Umum pada 1 September 2026. Tuntutan tersebut bukan putusan akhir terhadap terdakwa karena penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan dan pidana yang akan dijatuhkan merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan tetap berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum, transparansi proses hukum serta memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, hingga konfirmasi terakhir pada 7 September 2026, Kejaksaan menyatakan tidak menerima laporan mengenai dugaan uang Rp1 miliar tersebut. Di sisi lain, Kejaksaan mempersilakan informasi tersebut dilaporkan apabila memang disertai fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.****

BACA JUGA: Ini Tiga Peluru Jaksa Agung Tangani Karhutla