KEADILAN – Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) makin dalam mengusut kasus korupsi perkebunan tebu Lampung. Jaksa tak hanya memeriksa berbagai pihak juga melakukan penyitaan 11 mobil kelas premium produsen gula premium merek PSM.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti berupa 11 unit kendaraan roda empat dari PT PSMI pada Kamis, 17 September 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima keadilan.id Jumat (18/09/2026).
Menurut Anang, penyitaan ini dilaksanakan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung berdasarkan serangkaian tiga surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Tiga Surat Perintah itu adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026. Dan, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026.
Adapun rincian 11 unit kendaraan yang disita sebagai barang bukti dari PT PSMI adalah sebagai berikut:
• 1 unit mobil Honda CR-V RM3
• 1 unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4
• 1 unit mobil Toyota Innova Zenix
• 1 unit mobil Honda CR-V RS58
• 1 unit mobil Toyota Kijang Innova 2.0 V
• 1 unit mobil Honda CR-V RM3
• 1 unit mobil Toyota Alphard 2.5
• 1 unit mobil Toyota Kijang Innova G
• 1 unit mobil Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T
• 1 unit mobil Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T
• 1 unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna merah
Seluruh barang bukti yang disita tersebut telah diamankan oleh Tim Penyidik guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu, pada hari yang sama, penyidik juga melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kelimanya berasal dari PT Pemuka Segar Manis Indah (PSMI), PT INHUTANI dan Kementerian Kehutanan.
Kelima orang saksi yang dimintai keterangan adalah SIH selaku Dewan Komisaris PT INHUTANI V tahun 2012 sampai 2017. KW dari Kementerian Kehutanan. MB selaku Direksi PT PSMI. AP dari PT PSMI. NCK dari Finance PT PSMI.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang.








