KEADILAN – Bermodalkan hasil pemeriksaan ratusan saksi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi. Perkara yang menjerat PT besutan taipan Sukanto Tanoto adalah perkara korupsi transfer pricing 2008-2015.
Pengumuman status tersangka korporasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syaiful Bahri Siregar di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (07/09/2026).
Menurut Anang penetapan tersebut dilakukan pada Senin 7 September 2026. Anang juga menggambarkan bahwa penetapan status tersangka korporasi kepada PT TPL sangat telitu dan hati-hati (prudent).
Disebutkannya, penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa 112 orang saksi, menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan persetujuan Pengadilan Negeri, serta meminta dan menugaskan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT TPL sebelumnya merupakan PT IIU yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983. Berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001, perusahaan tersebut kemudian berganti nama menjadi PT TPL, Tbk.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan.
Menurut penyidik, dalam rentang 2008–2025 PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, yakni DP MMI Ltd. atau DP Macau, serta melakukan penjualan lokal kepada APR.
Penyidik juga menduga dalam transaksi tersebut terjadi praktik under invoicing melalui perubahan atau manipulasi kode HS (Harmonized System) produk. Produk yang menurut penyidik berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp, diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Penyidik juga menyebut PT TPL memiliki kewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen tersebut semestinya menjadi bagian dari pemeriksaan kewajaran transaksi. Namun, penyidik menduga pelaporan transaksi yang disampaikan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, penyidik menduga terdapat kerja sama antara korporasi dengan pejabat yang berwenang untuk menghindari pengawasan. Dalam proses review atau penelaahan KKP dan LHP, penyidik menduga audit tidak didasarkan pada program pemeriksaan yang telah disusun.
Kondisi tersebut disebut mengakibatkan pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga berdasarkan dokumen Transfer Pricing dan SPT milik PT TPL.
Atas rangkaian dugaan perbuatan tersebut, penyidik menyatakan tindakan PT TPL bersama pihak-pihak terkait diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara tersebut, PT TPL selaku tersangka korporasi disangkakan dengan ketentuan pidana sebagai berikut:
Primair: Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Subsidair: Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi merupakan bagian dari proses penyidikan. Dengan demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Ini Tiga Peluru Jaksa Agung Tangani Karhutla








