Ini Tiga Peluru Jaksa Agung Tangani Karhutla

KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan tiga peluru untuk menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga peluru itu adalah tiga instrumen hukum. Ketiganya adalah instrumen tindak pidana umum, tindak pidana khusus dan gugatan perdata.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan seusai rapat kordinasi penanggulangan karhutla di Jakarta, Senin (07/09/2026).

Jaksa Agung mengatakan dirinya telah memerintahkan jajaran Kejaksaan di daerah untuk segera berkoordinasi dengan penyidik, baik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun kepolisian dalam penanganan perkara karhutla.

“Khusus untuk jajaran kami, ada menggunakan tiga instrumen dalam penanganan ini. Yang pertama adalah dari pidana umum, pidana khusus dan perdata,” katanya.

Terkait instrumen pidana umum, Jaksa Agung meminta jajaran kejaksaan di daerah sebagai penuntut umum untuk berkoordinasi dengan penyidik guna mempercepat proses pemberkasan perkara.

“Saya sudah perintahkan ke daerah untuk yang pertama adalah tindak pidana umum, untuk berkoordinasi dengan penyidik baik itu PPNS dan penyidik kepolisian, untuk segera dapat mendukung pelaksanaan pemberkasan,” tuturnya.

Sedangkan untuk instrument pidana khusus, Jaksa Agung mengatakan sampai saat ini belum digunakan karena belum ditemukan indikasi mengarah hal tersebut.

Namun demikian, katanya, pintu instrumen pidana khusus masih terbuka. Kejaksaan sebagai penyidik bisa saja menindak lanjuti jika ditemukan indikasi ditemukan unsur tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.

Selain penggunaan dua instrumen hukum pidana, Kejaksaan RI dalam menangani kasus karhutla juga menyiapkan instrumen hukum perdata. Bentuknya dengan melakukan gugatan perdata kepada pihak-pihak dinilai menimbulkan kerugian kepada Megara akibat karhutla.

Terkait instrumen hukum perdata ini, Jaksa Agung mengatakan kejaksaan masih menunggu hasil penanganan perkara sebelum menentukan langkah gugatan. Selain itu, kejaksaan juga akan memberikan respons terhadap gugatan yang mungkin diajukan pihak perusahaan.

“Demikian juga dengan instrumen perdataan, kami akan menunggu hasil dari selesainya ini baru kita akan tentukan itu gugatan-gugatan dan kita akan tanggapi gugatan-gugatan,” terangnya.

Langkah Kejaksaan RI ini menurut Jaksa Agung memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman maupun penindakan terhadap pelaku di lapangan. Jalur pidana dan perdata juga disiapkan untuk menelusuri pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Untuk memperkuat langkah hukum tersebut, Kejagung masih menunggu surat kuasa khusus dari kementerian terkait. Surat kuasa tersebut akan diberikan oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BACA JUGA: El Nino Belum Puncak, Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Karhutla