Keadilan

KEADILAN– Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias “Wanita Emas” divonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Hasnaeni Moein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasnaeni berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175.

Apabila uang pengganti itu tak dibayar dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Wanita Emas akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tutur hakim.

Saat hakim membacakan amar putusan, Hasnaeni tampak terkejut. Ia menangis tersedu-sedu di hadapan Majelis Hakim. Tak henti-hentinya ia menangis hingga pembacaan vonis hakim selesai.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara.

Selain itu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.

Hasnaeni dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Reporter: Ainul Ghurri

Editor: Darman Tanjung

Tagged: , ,