KEADILAN — Pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, senilai Rp80,9 juta menuai sorotan.
Rekening tersebut disebut diblokir Bank Mandiri atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai pemblokiran rekening tidak cukup hanya didasarkan pada keterangan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan aparat.
Koordinator FORSIBER Hamdi Putra meminta aparat dan pihak bank menjelaskan dasar hukum, perkara yang sedang diproses, serta hubungan antara dana yang diblokir dan dugaan tindak pidana.
“Pemblokiran harta warga tidak bisa tunduk pada kehendak sepihak. Harus ada dasar hukum yang jelas, perkara pidana yang sedang diproses, serta hubungan yang nyata antara objek yang diblokir dengan perkara tersebut,” kata Hamdi di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Dana disebut untuk kebutuhan aksi
Hamdi mengatakan, dana Rp80,9 juta tersebut disebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat.
Dana itu, menurut dia, dipersiapkan untuk kebutuhan operasional aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
FORSIBER menilai penggunaan rekening untuk menggalang dana demonstrasi tidak otomatis membuat dana tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
“Negara memang berhak memblokir uang hasil kejahatan, meskipun uang itu akan digunakan untuk demonstrasi. Tetapi negara tidak berhak memperlakukan uang sebagai hasil kejahatan hanya karena uang itu digunakan untuk demonstrasi,” ujar Hamdi.
Menurut Hamdi, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatur tindakan pembekuan atau pemblokiran harta yang berkaitan dengan perkara pidana.
Namun, ia menyebut belum ada penjelasan memadai mengenai lembaga yang meminta pemblokiran, perkara yang mendasarinya, pasal yang disangkakan, hingga dasar hukum tindakan tersebut.
“Publik tidak cukup hanya diberi jawaban bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Pertanyaannya, aparat yang mana, dalam perkara apa, menggunakan pasal apa, dan apa hubungan rekening tersebut dengan perkara itu?” kata Hamdi.
Khawatir timbul efek gentar
FORSIBER juga menyoroti potensi munculnya chilling effect atau efek gentar di masyarakat.
Hamdi khawatir pemblokiran rekening tanpa penjelasan hukum yang terbuka dapat membuat masyarakat takut memberikan dukungan terhadap gerakan kritik maupun demonstrasi.
“Kalau masyarakat mulai takut menyumbang atau berpartisipasi dalam gerakan kritik karena khawatir rekeningnya diblokir, maka hak menyampaikan pendapat bisa dilumpuhkan bahkan sebelum massa turun ke jalan,” tuturnya.
Ia menilai kondisi tersebut dapat mengganggu kehidupan demokrasi karena pembatasan hak warga berpotensi terjadi tanpa adanya larangan demonstrasi secara langsung.
Bank Mandiri Diminta Buka Dasar Pemblokiran
FORSIBER juga meminta Bank Mandiri tidak hanya menyatakan bahwa pemblokiran telah dilakukan sesuai prosedur.
Menurut Hamdi, bank tetap harus memastikan perintah pemblokiran berasal dari pejabat yang berwenang dan memenuhi persyaratan hukum.
“Permintaan aparat bukanlah cek kosong dan bukan pula dasar hukum yang berdiri sendiri. Bank harus memastikan setiap perintah pemblokiran berasal dari pejabat yang berwenang dan memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Ia menegaskan, perbankan tidak semestinya menjalankan pemblokiran secara otomatis hingga akses nasabah terhadap dana terhenti tanpa memastikan legalitas perintah tersebut.
Karena itu, FORSIBER mendesak aparat penegak hukum dan Bank Mandiri menjelaskan institusi yang mengeluarkan perintah pemblokiran, dasar undang-undang dan pasal yang digunakan, perkara pidana yang sedang diproses, serta keterkaitan rekening dengan perkara tersebut.
“Jika memang ada dugaan tindak pidana dan seluruh prosedur hukumnya terpenuhi, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi jika tidak ada dasar dugaan tindak pidana dan hubungan hukum yang sah, sistem perbankan tidak boleh digunakan untuk membatasi hak politik dan kebebasan warga menyampaikan pendapat,” ujar Hamdi.
Menurut dia, persoalan rekening Supriyono tidak hanya menyangkut dana Rp80,9 juta. Kasus tersebut juga berkaitan dengan batas kewenangan negara dalam penegakan hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Perbedaan prinsip inilah yang menentukan apakah yang sedang disaksikan publik adalah penegakan hukum yang objektif atau justru penyalahgunaan kewenangan,” tutup Hamdi.







