KEADILAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.
Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Keduanya Hari Karyuliarto (HK) selaku mantan Direktur PT Pertamina dan Yenny Andayani (YA) selaku mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina.
“KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA. Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Selasa (2/7/2024).
Tessa memastikan, proses penyidikan kasus ini sedang berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.
Ada dua saksi yang dipanggil tim penyidik, yakni Mochammad Suryadi Mardjoeki, Kadiv Gas dan BBM PT PLN (Persero) 2011–2015 dan Hernadi Buhron, Manajer Senior Pengadaan Gas Bahan Bakar Minyak PT PLN 2011–2012.
Diketahui, perkara LNG PT Pertamina itu menimbulkan kerugian negara mencapai 113.839.186 dolar AS yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan.
“Pengembangan penyidikan tersebut, merupakan kelanjutan dan bagian yang tak terpisahkan dari penyidikan yang dilakukan terhadap GKK yang telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan LNG,” ujar Tessa
Karen sendiri telah divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024) lalu.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung