Keadilan

KEADILAN– Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai, Lukas terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2023.

“Kami penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dengan amar menyatakan terdakwa Lukas Enembe bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa KPK Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Selain pidana badan, Lukas juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan Lukas dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa bersikap tidak sopan di dalam persidangan,” tutur hakim.

Sedangkan hal yang meringankan, Lukas belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Jaksa menjelaskan, selama Lukas menjabat Gubernur Papua dua periode terbukti menerima suap dengan total Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Jaksa KPK menyampaikan, uang puluhan miliar yang diduga diterima oleh Lukas Enembe berasal dari dua pihak.

Pertama, sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi. Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia; PT Lingge-Lingge; PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Selain itu, Gubernur nonaktif Papua itu juga menerima dana sebesar Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka. Rijatono adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Tagged: , ,