KEADILAN– Politisi PDI Perjuangan Guntur Romli membacakan selebar surat dari Hasto Kristiyanto sebelum dimulainya persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/06/2025).
Hasto menyebut, Indonesia dihadapai penjajahan gaya baru, berupa tiadanya supremasi hukum.
Ia menyatakan, persoalan hukum yang telah disidangkan pada 2020 melalui putusan Nomor 18 dan Nomor 28 adalah bukti tidak adanya kepastian hukum.
“Hal ini juga nampak dari keterangan para saksi fakta meskipun diantara para saksi muncul berbagai intimidasi, namun tidak ada fakta-fakta persidangan ini yang berbeda dengan fakta-fakta persidangan tahun 2020 dimana seluruh sumber dana suap yang dipergunakan berasal dari Harun Masiku,” papar Guntur membacaka surat Hasto.
Hasto menegaskan bahwa uang suap yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan seluruhnya berasal dari Harun Masiku.
“Jadi, Sekjen PDI Perjuangan menegaskan bahwa uang suap untuk Wahyu Setiawan itu semuanya dari Harun Masiku. Itu juga sesuai dengan keterangannya Saiful Bahri bahwa uang itu dari Harun Masiku dan skenario penyuapan itu direncanakan oleh dia bersama Doni Tri Istikomah,” paparnya.
Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.








