JK: Bila Perusahaan Negara Rugi dan Dihukum, Semua BUMN Harus Dihukum

KEADILAN– Wakil Presiden ke-10 RI Jusuf Kalla (JK) menyebutkan, bila sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merugi dan mereka kemudian dihukum, maka semua perusahaan plat merah yang ada di Indonesia harus dihukum.

Hal itu disampaikan JK saat memberikan keterangan sebagai saksi meringankan (ade charce) untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan atas perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina 2011-2021.

“Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum,” kata JK dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Pernyataan JK, sempat diwarnai riuh tepuk tangan oleh para pengunjung di ruang sidang. Hakim pun sempat menegur agar orang-orang yang hadir tidak membuat kegaduhan dengan tepukan tangan.

Menurut JK, bila aturan tersebut dijalankan, maka akan merusak sistem kerja di perusahaan negara.

“Bahaya nanti tidak ada orang mau kerja lagi di perusahaan negara kalau begini masalahnya. Rugi dua tahun langsung dihukum, itu sangat berbahaya,” tandasnya.

JK mengakui, ia ikut andil dalam aksi Pertamina melakukan pengadaan LNG. Kala itu, JK merupakan bagian keikutsertaan dalam kapasitasnya sebagai wakil presiden.

“Saya ikut membahas ini, karena kebetulan saya wakil presiden. Ada instruksi dari Presiden nomor 1 ditunjukan ke Pertamina. Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen,” ungkapnya.

Meski demikian, kata JK, pemerintah hanya mengurusi sebuah kebijakan, bukan mengurusi hal teknis pembelian gas. Hal tersebut dikatakan JK, saat ditanya soal Perpres No.5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional

“Sekali lagi, pemerintah, Presiden hanya mengatur kebijakan,” tutur JK.

JK menjelaskan urusan teknis pembelian LNG dan komoditas energi sepenuhnya diatur oleh PT Pertamina sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi.

“Teknisnya oleh Pertamina, jadi presiden tidak sampai bahwa bicara begini, beli di sini, tidak,” tegas JK.

Diketahui, Karen didakwa merugikan keuangan negara sejumlah 113 juta dolar AS atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan 104.016 dolar AS. Karen juga disebut, memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar 113.839.186 dolar AS.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung