Eks Pejabat PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

KEADILAN- Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo tahun Solihah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan, Solihah terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara Rp7,5 miliar terkait kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

“Menyatakan terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Selain pidana pokok, Solihah juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 50.000 dolar AS atau sekitar Rp483.700.000.

“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa,” tutur hakim.

Namun, apabila harta bendanya tidak menutupi pidana uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana tiga bulan penjara.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Sholihah.

Perbuatan Solihah tidak membantu program pemerintah untuk memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya menerima uang, terdakwa tidak mengembalikan uang yang dinikmatinya.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga yang merupakan orang tua tunggal dari dua orang putri,” ungkap hakim.

Hakim mengungkapkan, Solihah terbukti memperkaya diri sebesar 50.000 dolar AS terkait dengan pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo. Selain itu, ia disebut telah memperkaya orang lain yakni Budi Tjahjono dan Supomo Hidjazie.

Vonis terhadap Solihah ini sama dengan tuntutan jaksa KPK, hanya saja uang pengganti yang dibebankan jaksa terhadap terdakwa sebesar 198.340,48 dolar AS tidak dipenuhi sepenuhnya.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain Solihah, hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan terhadap pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan