KEADILAN – Perkara mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Febrie saat proses pelimpahan kepada wartawan mengatakan capaian prestasinya berujung penggergajian dirinya.
“Hari Jumat 18 September 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap FA kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna sebagaimana keterangan tertulisnya yang diterima keadilan.id, Jumat (18/09/2026).
Pelaksanaan penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara diserahkan oleh penyidik dan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum pada hari Rabu 16 September 2026 yang lalu. Terhadap 2 (dua) tersangka lain yakni NH dan DR juga dilakukan Tahap II pada hari Jumat 18 September 2026.
Adapun Tersangka FA dkk diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b dan c jo. Pasal 20 jo. Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pascapenyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan.
Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Sementara itu, terkait tempat penahanan Tersangka FA pascapenyerahan Tahap II, hal tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Penuntut Umum.
FA sendiri saat proses pelimpahan sempat menjawab pertanyaan wartawan terkait perkaranya. Ia tetap bersikukuh tidak pernah melakukan pemerasan sebagaimana dituduhkan Tim-9 kepadanya.
Ia justru memaparkan capaian kinerjanya baik sebagai Jampidsus maupun sebagai Ketua Pelaksana Tugas Harian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurutnya selama setahun ia menyetor uang pemulihan kerugian negara lebih dari Rp300 triliun. Sebuah prestasi yang semestinya menurut dia harus dihargai. Termasuk banyaknya banyak perkara besar yang ditangani. Namun yang didapat bahwa pihaknya digergaji.
Ia bahkan menyebut data base di Gedung Bundar – sebutan Kantor Jampidsus – tetap akan menjadi data abadi. Termasuk siapa saja tokoh besar yang terlibat kasus korupsi kakap yang merongrong Republik Indonesia.
BACA JUGA: Korupsi Pertamina, Penyidik Jampidsus Geledah Kantor Sekda Kota Bekasi








