KEADILAN– Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dituntut selama 9 tahun penjara denda Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan.
Jaksa meyakini, Terbit Rencana bersalah menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp572 juta.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Dituntut Hari Ini
“Menuntut, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin telah terbukti secara salah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ucap jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Uang suap itu berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin melalui sejumlah pihak. Selain pidana pokok, Terbit juga dituntut berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
Selain Terbit, jaksa juga menuntut kakak kandungnya Iskandar Perangin Angin dengan tuntutan penjara 7,5 tahun denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.
Hal-hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program negera pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (KKN), para terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Atas tuntutan ini, kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








