KEADILAN – Ketua Dewan Nasiinal SETARA Insitute, Hendardi megatakan, pembentukan Tim Preventive Strike Polda Metro Jaya dinilai sejalan dengan penguatan strategi preemptive policing yang berorientasi pada pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sebelum berkembang menjadi tindak pidana atau konflik yang lebih luas.
Dalam paradigma kepolisian modern, kata dia, langkah pencegahan dinilai menjadi salah satu fungsi utama aparat penegak hukum selama dijalankan secara profesional serta tetap berlandaskan prinsip negara hukum.
“Pembentukan Tim Preventive Strike oleh Polda Metro Jaya pada dasarnya dapat dipahami sebagai bagian dari penguatan strategi preemptive policing, yaitu pendekatan kepolisian yang berorientasi pada pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tidak berkembang menjadi tindak pidana atau konflik yang lebih luas. Dalam paradigma pemolisian modern, upaya pencegahan merupakan salah satu fungsi utama kepolisian yang patut didukung sepanjang dijalankan secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum,” demikian pernyataan tettulus disampakain Hendardi, Selasa [04/08/2026).
Dalam pelaksanaannya, kata Hendardi, kepolisian dinilai tidak cukup hanya bertindak setelah kejahatan terjadi. Aparat juga dituntut membangun sistem deteksi dini, memetakan daerah rawan, memperkuat kerja sama dengan masyarakat, serta meningkatkan kehadiran personel di ruang publik.
Pendekatan tersebut diyakini mampu meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan Kamtibmas sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Meski demikian, Hendardi mengingatkan, pembentukan tim tersebut diingatkan tidak boleh bergeser menjadi instrumen tindakan represif yang berpotensi mengurangi hak-hak warga negara.
“Istilah preventive strike tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk melakukan tindakan koersif tanpa dasar hukum yang jelas, melakukan penangkapan sewenang-wenang, profiling terhadap kelompok tertentu, ataupun membatasi kebebasan sipil atas dasar dugaan yang tidak didukung bukti permulaan yang memadai. Setiap tindakan kepolisian tetap harus tunduk pada prinsip legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” papar Hendardi.
Karena itu, Polda Metro Jaya dinilai perlu memastikan Tim Preventive Strike bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, disertai sistem pengawasan internal maupun eksternal yang efektif.
Keberhasilan tim juga dinilai tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya tindakan kepolisian yang dilakukan. Tolok ukur utama justru terletak pada kemampuan mencegah gangguan Kamtibmas tanpa menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia maupun penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, sambung Hendardi, transparansi mengenai mandat, ruang lingkup tugas, hingga mekanisme kerja Tim Preventive Strike dinilai penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Transparansi mengenai mandat, ruang lingkup, dan tata cara kerja satuan ini juga penting untuk membangun kepercayaan publik, di tengah tingginya ketidakpercayaan pada penegakan hukum yang dipengaruhi oleh pengalaman penanganan unjuk rasa di tahun-tahun sebelumnya dan kinerja penegakan hukum belakangan ini. Kinerja cukup baik kepolisian dalam mengungkap kasus Febrie Adriansyah pada tahap awal harus terus ditingkatkan untuk semakin meningkatkan kepercayaan publik di satu sisi dan memperkuat supremasi sipil di sisi lain,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pendekatan preemptive policing yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dinilai lebih efektif dalam membangun sistem keamanan yang demokratis dibandingkan pendekatan yang hanya mengandalkan tindakan koersif.
“Pendekatan preemptive policing yang berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia akan jauh lebih efektif dalam membangun sistem keamanan demokratis, dibandingkan pendekatan yang mengandalkan tindakan koersif semata. Preventive strike akan memperoleh legitimasi publik apabila benar-benar menjadi instrumen pencegahan yang profesional, terukur, akuntabel, dan menyeimbangkan pemeliharaan keamanan bersama dengan penghormatan hak konstitusional warga negara. Pendekatan preemptive policing tidak boleh menjadi instrumen yang berpotensi melahirkan praktik-praktik refresi negara,” tutup Hendardi.








